zonamerahnews.com – Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan oleh kabar mengejutkan. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, desakan untuk perbaikan sistem tata kelola pendidikan kini menggema luas. Pakar pendidikan terkemuka, Indra Charismadji, menyerukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap mekanisme penyelenggaraan pendidikan di tanah air.
Indra Charismadji menegaskan bahwa insiden rasuah di lingkungan kampus plat merah bukanlah kali pertama terjadi. Ia menunjuk pada kasus serupa yang pernah menimpa Universitas Lampung dan beberapa institusi lain, menandakan adanya pola berulang. Menurutnya, situasi ini harus menjadi titik balik krusial untuk membenahi fondasi pendidikan agar kembali ditempatkan sebagai hak dasar setiap warga negara. "Pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak dan tak bisa ditunda," ujarnya.

Meskipun demikian, Indra mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menarik vonis prematur. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. "Kita butuh kepastian dulu apakah ini murni pidana atau ada unsur politisnya. Saya tidak ingin menjadi hakim dalam kondisi seperti ini," tegasnya. Harapan besar disematkan agar perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana murni tanpa adanya motif tersembunyi di baliknya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima individu lainnya pada Jumat 21 Agustus. Mereka dijerat atas dugaan praktik lancung terkait penerimaan mahasiswa baru. Kelima tersangka lain yang turut diamankan adalah Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, ES Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keenamnya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

