zonamerahnews.com – Sebuah keputusan krusial telah diambil oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi menyetujui rencana penjualan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Restu untuk melepas aset negara ini disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis 27 Agustus, menandai babak baru bagi kapal latih legendaris tersebut.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara akan berpindah tangan melalui skema lelang. Mekanisme ini dipilih demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemindahtanganan barang milik negara. Persetujuan ini sendiri merujuk pada Surat Presiden Republik Indonesia bernomor R-33/Presiden/07/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan membeberkan alasan di balik keputusan berat ini. Menurut Donny, kondisi KRI Ki Hajar Dewantara saat ini sudah tidak lagi layak beroperasi dan telah melampaui batas usia pakainya. Sejak tahun 2018, kapal ini bahkan telah mengalami pembongkaran sistem persenjataan utamanya.
Dengan kondisi tersebut, Donny menjelaskan, KRI Ki Hajar Dewantara sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsi tempurnya sebagai kapal perang. Bahkan, untuk bergerak secara mandiri pun sudah tidak memungkinkan.
KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang. Kapal buatan Yugoslavia ini dipesan pada tahun 1978 dan dirakit di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kroasia. Menariknya, sebelum diputuskan untuk dijual, kapal ini sempat diwacanakan akan ditenggelamkan. Namun, opsi penjualan melalui lelang akhirnya menjadi pilihan yang dianggap paling rasional.
Donny Eramawan menutup penjelasannya dengan meyakinkan bahwa pemerintah memandang pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang adalah pilihan yang paling tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi aset negara yang sudah tidak produktif ini.

