zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Riau menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan karhutla. Sepanjang tahun 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang merusak ratusan hektare lahan hijau. Sebanyak 40 individu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari 37 perkara berbeda, dengan total area terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan komitmen penegakan hukum ini. "Data terkini menunjukkan 37 perkara telah ditangani selama periode 2026, menghasilkan 40 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 904 hektare," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat.

Pengungkapan kasus tersebar merata di berbagai wilayah hukum kepolisian di Riau. Salah satu kasus terbaru melibatkan Polres Rokan Hilir yang menangani kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi pada 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial MA berusia 28 tahun. Tak hanya itu, Polres Pelalawan juga berhasil membongkar kasus karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, menetapkan MN berusia 54 tahun sebagai tersangka. Sementara itu, Satreskrim Polres Pelalawan turut mengamankan EP berusia 40 tahun terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci.
Dari total 37 perkara, Polres Pelalawan menjadi jajaran yang paling aktif dengan delapan tersangka dari tujuh kasus. Disusul oleh Polres Indragiri Hilir dan Polres Bengkalis yang masing-masing mengungkap tujuh perkara dengan tujuh dan delapan tersangka. Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka, sementara Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing satu kasus dengan satu tersangka. Polres Rokan Hilir dan Polres Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka. Direktorat Reskrimsus Polda Riau sendiri menangani satu kasus di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka, terkait pembakaran lahan di wilayah konsesi PT TKWL.
Kombes Ade menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap modus utama di balik kebakaran ini adalah kesengajaan. Pelaku membakar lahan untuk membuka area perkebunan, mayoritas untuk sawit atau holtikultura lainnya. Namun, beberapa kasus juga dipicu oleh kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tak terkendali.
Oleh karena itu, penyelidikan tidak berhenti pada identifikasi individu di lokasi kejadian. Penyidik menerapkan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana api bermula, motif di baliknya, siapa yang bertanggung jawab, hingga potensi keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menambahkan, penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi penanganan karhutla, berjalan seiring dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, dan penanganan dampak. "Pencegahan adalah prioritas utama. Namun, jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dan lingkungan," tegas Akmadi.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Kewaspadaan juga diperlukan saat membakar sampah, terutama di musim kemarau dan angin kencang. "Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan karhutla. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan," pungkas Akmadi.
Menurut Akmadi, menjaga Riau dari karhutla adalah tanggung jawab bersama. Pencegahan membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. "Target kita bukan hanya memadamkan api, tetapi yang jauh lebih penting adalah mencegah api itu muncul," tutupnya.

