Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    • Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando
    • Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi
    • OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan
    • 22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya
    • Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar
    • Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    • Suket SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    Sabtu, 31 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Misteri Emas Febrie Terkuak Ahli Desak Ini
    Nasional

    Misteri Emas Febrie Terkuak Ahli Desak Ini

    20-08-2026 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Misteri Emas Febrie Terkuak Ahli Desak Ini

    zonamerahnews.com – Sebuah temuan emas di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memicu perdebatan sengit di ranah hukum. Seorang pakar hukum pidana mendesak agar asal-usul harta kekayaan tersebut diungkap tuntas sebelum langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang diambil.

    Mahrus Ali, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia UII, menegaskan urgensi penyelidikan tindak pidana asal TPA dalam setiap kasus pencucian uang TPPU. Pernyataan ini disampaikan Mahrus saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus.

    Misteri Emas Febrie Terkuak Ahli Desak Ini
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Mahrus, sangat krusial bagi penyidik untuk mengurai misteri kepemilikan serta menelusuri jejak asal-usul emas yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul. Tanpa kejelasan mengenai TPA, kata Mahrus, fondasi untuk menyidik TPPU menjadi rapuh. "Harus dijelaskan dulu asal-usulnya. Itu esensi dari penyelidikan tindak pidana asal," ujarnya di persidangan.

    Ia menambahkan, investigasi TPA berfungsi memastikan apakah aset yang disita benar-benar merupakan hasil kejahatan dan memang dimiliki oleh terduga pelaku. "Dalam konteks TPPU, apakah itu menempatkan, menghibahkan, itu semua alternatif. Namun intinya, unsur objektifnya tetap sama: harta kekayaan hasil tindak pidana," jelasnya. Oleh karena itu, Mahrus berpendapat bahwa surat perintah penyidikan TPPU seharusnya belum diterbitkan jika tindak pidana asal belum terang benderang.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung Kejagung menepis keras klaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang menyebut tidak ada TPA dalam kasus TPPU yang menjeratnya. Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah secara eksplisit menunjuk tindak pidana korupsi sebagai akar masalahnya.

    "Penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu," ujar tim hukum Kejagung dalam tanggapannya. Mereka juga menambahkan bahwa diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05

    22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya

    31-10-2026 - 13.35

    Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar

    31-10-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    Nasional 31-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait…

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.