zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggemparkan publik dengan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun ini diduga berlangsung selama periode panjang, dari tahun 2008 hingga 2025, menunjukkan praktik culas yang terencana dan sistematis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan modus operandi PT TPL yang sangat licik. Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk yang diekspor sebenarnya adalah dissolving pulp, yang memiliki nilai jauh lebih tinggi. Perubahan kode HS untuk ekspor inilah yang menjadi kunci manipulasi nilai.

Akibat perubahan kode HS yang dilaporkan, nilai produk PT Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak 2008 hingga 2025 menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, alias berkurang drastis. Dampaknya, penjualan produk dissolving pulp yang diberi nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon, yang merupakan perusahaan afiliasi, tidak tercatat sebagaimana mestinya. Hal ini berujung pada penurunan drastis nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Untuk melancarkan aksi kotornya, PT TPL diduga meminta bantuan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR. Keduanya bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Namun, alih-alih menjalankan tugas pengawasan dan menelaah secara cermat KKP serta LHP, mereka justru mengabaikan tanggung jawabnya. Laporan yang disusun pun tidak didasarkan pada program audit yang semestinya, melainkan hanya dari laporan yang disusun oleh para tersangka dari PT TPL. Sebagai imbalan atas kelalaian mereka, kedua oknum pajak tersebut diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, berupa penurunan pendapatan pajak yang tidak seharusnya terjadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian ditaksir mencapai angka fantastis Rp2 triliun, meskipun hasil resmi dari tim auditor masih dinanti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya kini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, menanti proses hukum lebih lanjut.

