zonamerahnews.com – Kabar duka menyelimuti lingkungan Aparatur Sipil Negara ASN setelah seorang pegawai muda berusia 28 tahun dikabarkan meninggal dunia saat menjalani Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan Latsarmil Komcad. Peristiwa tragis ini sontak memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPANRB untuk segera menghentikan praktik pemaksaan ASN mengikuti program Komcad.
Insiden memilukan itu menimpa Vanreko Varkas Bagaskara seorang ASN dari Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia menghembuskan napas terakhirnya saat mengikuti rangkaian Latsarmil Komcad di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat Halim Perdanakusuma Jakarta pada Sabtu 26 September. Koalisi menuntut pemerintah memberikan penjelasan transparan dan menyeluruh mengenai kronologi kejadian termasuk kondisi cuaca saat latihan beban fisik yang diberikan serta hasil pemeriksaan kesehatan awal korban. Mereka menekankan pentingnya investigasi independen yang tidak hanya bergantung pada keterangan medis awal.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti dugaan pemaksaan keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Padahal berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara UU PSDN Pasal 28 ayat 2 jelas menyatakan bahwa kepesertaan Komcad bersifat sukarela. Mereka menegaskan bahwa kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak serta merta berarti wajib menjadi anggota Komcad.
Lebih lanjut Koalisi mengingatkan bahwa UU PSDN mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Oleh karena itu program pembentukan karakter atau pengembangan diri tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan karier atau mengikat kewajiban kedinasan para ASN. Mereka mendesak agar Kemenhan dan KemenPANRB menghentikan segala bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier disertai tekanan atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi.
Enam organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini meliputi Imparsial Centra Initiative Raksha Initiatives DeJure HRWG dan Indonesia Risk Center IRC.
Sementara itu laporan medis awal menyebutkan Vanreko Varkas Bagaskara meninggal dunia akibat terserang sengatan panas berlebih atau heatstroke. Menurut Kolonel Kes dr Iman Fathurrohman Kepala RSAU dr Esnawan Antariksa peristiwa bermula pada Jumat 25 September sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu Vanreko baru saja menyelesaikan sesi pertama penutupan Latsarmil. Ketika akan memasuki sesi latihan berikutnya almarhum tiba tiba mengeluhkan pandangan yang mendadak gelap serta pusing hebat hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Tim Kesehatan Pusdikkes yang bersiaga di lokasi latihan di bawah pimpinan dr Iriane Dewi segera memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian.

