zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo, hari ini Selasa 11 Agustus, dijadwalkan menghadapi meja hijau dalam sidang perdananya. Ia terseret dugaan skandal rasuah terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024. Persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tak hanya Yaqut, tiga nama lain juga akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tiga terdakwa lain yang turut disidang adalah Ishfah Abidal Azis, yang dikenal sebagai Staf Khusus Yaqut atau Gus Alex, kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Perkara penting ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Jaksa KPK mendakwa para tersangka dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi menjerat mereka dengan hukuman berat atas kerugian keuangan negara.

Sorotan tajam tertuju pada angka kerugian negara yang terus berubah. Awalnya, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian mencapai fantastis Rp622 miliar. Namun, dalam perkembangan terbaru, angka tersebut menyusut drastis menjadi 271.000 dolar AS dalam surat dakwaan. Perbedaan signifikan ini memicu pertanyaan besar dan menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji di persidangan.
Menanggapi fluktuasi angka kerugian, tim penasihat hukum Yaqut menggelar konferensi pers kemarin Senin 10 Agustus. Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan surat dakwaan, tidak ada bukti materiil yang mendukung dugaan penerimaan dana sebesar itu. Ia menduga nilai tersebut muncul dari asumsi belaka, tanpa didukung alat bukti yang kuat. Dodi khawatir jika tuduhan korupsi hanya berlandaskan asumsi, hal ini dapat membuka pintu kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

