Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar perkembangan signifikan terkait dua laporan polisi yang melibatkan presenter kondang Vicky Prasetyo. Kasus-kasus ini mencakup tuduhan serius seperti penipuan penggelapan dan bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU.
AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik kini tengah menangani dua berkas perkara berbeda yang menyeret nama Vicky. "Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan" ujarnya di Polda Metro Jaya Jumat 31 Juli.

Laporan pertama diajukan oleh seorang pelapor berinisial RAS. Dalam perkara ini Vicky Prasetyo dituduh melakukan penipuan serta penggelapan. Proses hukum untuk kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi kunci juga sudah dimintai keterangan guna mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Lebih jauh hasil pendalaman penyidik mengindikasikan bahwa laporan RAS tidak hanya sebatas penipuan dan penggelapan namun juga melibatkan dugaan TPPU. Kerugian finansial yang ditaksir dalam kasus ini mencapai angka fantastis sekitar Rp500 juta.
Sementara itu laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor berinisial TA mengajukan laporan dengan dugaan tindak pidana serupa yakni penipuan dan penggelapan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap laporan ini.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan terpenuhinya semua unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian satu kasus telah naik ke fase penyidikan sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan awal.

