zonamerahnews.com – Sebuah operasi gabungan berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan bagian satwa dilindungi di Padang Sumatera Barat seorang pria berinisial RPS alias R berusia 23 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini
Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil mengamankan RPS di Jalan By Pass Km 6 Simpang Parak Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat Penangkapan ini terjadi pada 27 Juli 2026 dengan bukti-bukti krusial berupa satu karung sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong

Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan satwa liar secara komprehensif tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan Pengungkapan di Padang ini menjadi bukti nyata perlunya memutus mata rantai kejahatan mulai dari perburuan pengumpulan di daerah hingga jaringan distribusi yang lebih besar
Januanto menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai satu kesatuan rantai kejahatan dari hulu ke hilir Sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap kasus besar seperti 3053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 79634 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak
Setiap kasus harus menjadi pintu masuk untuk melacak semua pihak yang terlibat mulai dari pemburu pengumpul pemasok pengangkut perantara pembeli akhir hingga otak di balik kejahatan ini yang meraup keuntungan besar Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen patroli siber pemeriksaan aliran komunikasi serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat aslinya oleh karena itu pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian vital dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia
Hari Novianto Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait guna memberantas perburuan dan perdagangan satwa demi menjaga kelestarian alam Selain itu pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre juga terus diperkuat untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Balai KSDA Sumbar dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar Penindakan ini selaras dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan
Selain barang bukti utama tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut
Tersangka RPS dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan menyimpan memiliki mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi RPS terancam hukuman bui paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta sanksi finansial paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar

