Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Wasit Tarkam Dihajar Massa Usai Putusan Berani

    01-08-2026 - 18.05

    Vicky Prasetyo Terjerat Dua Kasus Hukum Serius

    01-08-2026 - 16.05

    Api Menggila Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar

    01-08-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Wasit Tarkam Dihajar Massa Usai Putusan Berani
    • Vicky Prasetyo Terjerat Dua Kasus Hukum Serius
    • Api Menggila Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar
    • Pilot Nyambi Kurir Narkoba 26 Kg Ekstasi
    • Terungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang
    • Pemerintah Tak Berani Akali Putusan MK Makan Gratis
    • Geger Surabaya Debt Collector Bacok Pesilat Ini Pemicunya
    • Ivan Gunawan Guncang Panggung Travel Islami
    Sabtu, 1 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Terungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang
    Nasional

    Terungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang

    01-08-2026 - 06.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Terungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang

    zonamerahnews.com – Sebuah operasi gabungan berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan bagian satwa dilindungi di Padang Sumatera Barat seorang pria berinisial RPS alias R berusia 23 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini

    Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil mengamankan RPS di Jalan By Pass Km 6 Simpang Parak Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat Penangkapan ini terjadi pada 27 Juli 2026 dengan bukti-bukti krusial berupa satu karung sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong

    Terungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan satwa liar secara komprehensif tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan Pengungkapan di Padang ini menjadi bukti nyata perlunya memutus mata rantai kejahatan mulai dari perburuan pengumpulan di daerah hingga jaringan distribusi yang lebih besar

    Januanto menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai satu kesatuan rantai kejahatan dari hulu ke hilir Sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap kasus besar seperti 3053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 79634 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak

    Setiap kasus harus menjadi pintu masuk untuk melacak semua pihak yang terlibat mulai dari pemburu pengumpul pemasok pengangkut perantara pembeli akhir hingga otak di balik kejahatan ini yang meraup keuntungan besar Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen patroli siber pemeriksaan aliran komunikasi serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat aslinya oleh karena itu pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian vital dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia

    Hari Novianto Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait guna memberantas perburuan dan perdagangan satwa demi menjaga kelestarian alam Selain itu pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre juga terus diperkuat untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi

    Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Balai KSDA Sumbar dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar Penindakan ini selaras dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan

    Selain barang bukti utama tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut

    Tersangka RPS dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

    Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan menyimpan memiliki mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi RPS terancam hukuman bui paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta sanksi finansial paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Viral Wasit Tarkam Dihajar Massa Usai Putusan Berani

    01-08-2026 - 18.05

    Vicky Prasetyo Terjerat Dua Kasus Hukum Serius

    01-08-2026 - 16.05

    Api Menggila Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar

    01-08-2026 - 13.05

    Pilot Nyambi Kurir Narkoba 26 Kg Ekstasi

    01-08-2026 - 08.05

    Pemerintah Tak Berani Akali Putusan MK Makan Gratis

    01-08-2026 - 03.05

    Geger Surabaya Debt Collector Bacok Pesilat Ini Pemicunya

    31-07-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Viral Wasit Tarkam Dihajar Massa Usai Putusan Berani

    Nasional 01-08-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Dunia sepak bola amatir di Indonesia kembali diwarnai insiden memilukan. Seorang wasit pertandingan…

    Vicky Prasetyo Terjerat Dua Kasus Hukum Serius

    01-08-2026 - 16.05

    Api Menggila Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar

    01-08-2026 - 13.05

    Pilot Nyambi Kurir Narkoba 26 Kg Ekstasi

    01-08-2026 - 08.05
    Our Picks

    Viral Wasit Tarkam Dihajar Massa Usai Putusan Berani

    01-08-2026 - 18.05

    Vicky Prasetyo Terjerat Dua Kasus Hukum Serius

    01-08-2026 - 16.05

    Api Menggila Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar

    01-08-2026 - 13.05

    Pilot Nyambi Kurir Narkoba 26 Kg Ekstasi

    01-08-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.