zonamerahnews.com – Sebuah insiden pembacokan brutal yang melibatkan seorang penagih utang dan pesilat yang berprofesi sebagai juru parkir di Surabaya akhirnya terkuak motifnya. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh perselisihan sengit saat proses penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran.
Menurut keterangan AKBP David Manurung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, berdasarkan berkas perkara yang dipelajari, kejadian nahas itu bermula ketika pelaku berinisial SL berusia 36 tahun bersama tiga rekannya berupaya menarik sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W 1508 AW. Kendaraan tersebut terparkir di area sebuah tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat pada Sabtu 25 Juli. Setelah menanyakan kepada petugas keamanan, diketahui mobil itu dibawa oleh tim DJ HCI.

Upaya penarikan kendaraan tersebut mendapat penolakan keras dari korban dan rekan-rekannya yang merupakan petugas parkir valet. Penolakan ini memicu adu mulut dan percekcokan hebat di lokasi. Karena dihalangi, SL dan kelompoknya kemudian menyisir area parkir hingga menemukan petugas valet yang sebelumnya berselisih dengan mereka sedang berada di dalam sebuah kafe. Tanpa pikir panjang, kelompok tersangka mengambil sebilah parang yang sudah disiapkan di bagasi mobil, lalu menyerang dan membacok petugas valet hingga mengalami luka serius. Tiga orang menjadi korban dalam insiden ini dua dari pihak petugas valet dan satu dari pihak pelaku yang tak sengaja terkena sabetan senjata milik SL sendiri.
David Manurung menegaskan bahwa motif insiden ini murni karena gesekan sesaat akibat upaya penarikan kendaraan yang menunggak. Ia juga menyatakan komitmen penuh kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni SL dan langsung melakukan penahanan. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO. Penetapan ini didasarkan pada serangkaian alat bukti termasuk rekaman kamera pengawas CCTV yang berhasil dihimpun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. David menambahkan bahwa proses pemberkasan perkara sudah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Di sisi lain ribuan anggota pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT mengancam akan menggelar aksi susulan di Surabaya. Ancaman ini akan direalisasikan jika polisi tak kunjung menangkap satu debt collector DPO pelaku pembacokan. Bondan Komando Arush Bawah PSHT Jawa Timur menyatakan pihaknya menuntut kepolisian untuk segera menuntaskan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
Bondan mengklaim jika proses penangkapan berlarut-larut aksi lanjutan bisa diikuti lebih dari 10 ribu anggota PSHT dari berbagai daerah di Jawa Timur. Meski demikian ia meminta seluruh anggota untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sembari menunggu perkembangan penyelidikan. Ia juga mengajak masyarakat khususnya warga PSHT untuk membantu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.

