Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada
    • PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah
    • Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan
    • Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo
    • Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali
    • Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar
    • Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama
    • Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang
    Minggu, 27 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah
    Nasional

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    31-07-2026 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menggemparkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juli, lembaga tinggi negara ini menegaskan bahwa dana untuk program MBG harus dipisahkan secara tegas dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini menjadi sorotan setelah gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Yayasan tersebut berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang secara konstitusional mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran negara.

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam penjelasannya, MK secara gamblang menyatakan bahwa dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG. Suhartoyo menegaskan, program MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya wajib dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah turut memperkuat argumen ini, mengingatkan kembali amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 yang mengikat negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi pendidikan.

    MK menekankan bahwa anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk operasional komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Ini penting agar anggaran fundamental tersebut tidak tergerus oleh alasan keterbatasan fiskal saat penetapan APBN.

    Guntur juga menguraikan bahwa memasukkan MBG ke dalam definisi penyelenggaraan pendidikan, seperti yang termuat dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 Tahun 2025, telah memperluas makna norma secara tidak proporsional. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan anggaran, mengingat program MBG membutuhkan alokasi dana yang sangat besar. Akibatnya, amanat 20 persen APBN untuk membiayai pendidikan dasar, yang merupakan kewajiban konstitusional, belum sepenuhnya terwujud. "Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan hak atas gizi menciptakan ketimpangan, mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan," ujar Guntur.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengkritik bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanya menjadi ‘cara’ pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen. Cara ini, menurut Daniel, justru menghambat penyelesaian masalah krusial di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana prasarana dan gaji guru. MK juga menilai perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 sebagai upaya terselubung untuk merumuskan makna baru yang melampaui batasan penjelasan norma.

    Meskipun demikian, Enny menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan tidak dapat langsung diterapkan pada APBN 2026. Hal ini untuk menghindari potensi inkonstitusionalitas APBN tahun berjalan. MK mengakui MBG sebagai program yang konstitusional dan merupakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, meskipun pendanaannya melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan mematuhi putusan MK tersebut. Penerapan putusan ini, kata Yusril, akan dimulai pada tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah berjalan. "Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tegas Yusril. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan akan menghormati keputusan MK dan mempelajari lebih lanjut, mengingat penyusunan anggaran melibatkan DPR.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    27-09-2026 - 08.35

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    Nasional 27-09-2026 - 16.35

    zonamerahnews.com – Musibah banjir hebat menerjang tujuh wilayah administratif di Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut. Bencana…

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.