Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sosok Ini Ditahan Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus

    31-07-2026 - 13.05

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    31-07-2026 - 08.05

    Surabaya Bergejolak Ribuan Pesilat Siap Turun Jalan

    31-07-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Sosok Ini Ditahan Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus
    • MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah
    • Surabaya Bergejolak Ribuan Pesilat Siap Turun Jalan
    • Terkuak Rencana Rahasia DKI Atasi Sampah Ibu Kota
    • Anggota DPR PDIP Dituduh Hina Jurnalis Bikin Geger
    • Prabowo Panggil Kepala Daerah Demi Indonesia ASRI
    • Detik Detik Komplotan Ganjal ATM Pamulang Dibekuk
    • Prabowo Ungkap Dilema Kereta Cepat dan Rakyat
    Jumat, 31 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah
    Nasional

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    31-07-2026 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menggemparkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juli, lembaga tinggi negara ini menegaskan bahwa dana untuk program MBG harus dipisahkan secara tegas dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini menjadi sorotan setelah gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Yayasan tersebut berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang secara konstitusional mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran negara.

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam penjelasannya, MK secara gamblang menyatakan bahwa dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG. Suhartoyo menegaskan, program MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya wajib dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah turut memperkuat argumen ini, mengingatkan kembali amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 yang mengikat negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi pendidikan.

    MK menekankan bahwa anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk operasional komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Ini penting agar anggaran fundamental tersebut tidak tergerus oleh alasan keterbatasan fiskal saat penetapan APBN.

    Guntur juga menguraikan bahwa memasukkan MBG ke dalam definisi penyelenggaraan pendidikan, seperti yang termuat dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 Tahun 2025, telah memperluas makna norma secara tidak proporsional. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan anggaran, mengingat program MBG membutuhkan alokasi dana yang sangat besar. Akibatnya, amanat 20 persen APBN untuk membiayai pendidikan dasar, yang merupakan kewajiban konstitusional, belum sepenuhnya terwujud. "Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan hak atas gizi menciptakan ketimpangan, mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan," ujar Guntur.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengkritik bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanya menjadi ‘cara’ pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen. Cara ini, menurut Daniel, justru menghambat penyelesaian masalah krusial di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana prasarana dan gaji guru. MK juga menilai perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 sebagai upaya terselubung untuk merumuskan makna baru yang melampaui batasan penjelasan norma.

    Meskipun demikian, Enny menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan tidak dapat langsung diterapkan pada APBN 2026. Hal ini untuk menghindari potensi inkonstitusionalitas APBN tahun berjalan. MK mengakui MBG sebagai program yang konstitusional dan merupakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, meskipun pendanaannya melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan mematuhi putusan MK tersebut. Penerapan putusan ini, kata Yusril, akan dimulai pada tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah berjalan. "Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tegas Yusril. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan akan menghormati keputusan MK dan mempelajari lebih lanjut, mengingat penyusunan anggaran melibatkan DPR.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Sosok Ini Ditahan Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus

    31-07-2026 - 13.05

    Surabaya Bergejolak Ribuan Pesilat Siap Turun Jalan

    31-07-2026 - 06.05

    Terkuak Rencana Rahasia DKI Atasi Sampah Ibu Kota

    31-07-2026 - 03.05

    Anggota DPR PDIP Dituduh Hina Jurnalis Bikin Geger

    30-07-2026 - 22.05

    Prabowo Panggil Kepala Daerah Demi Indonesia ASRI

    30-07-2026 - 18.05

    Detik Detik Komplotan Ganjal ATM Pamulang Dibekuk

    30-07-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Sosok Ini Ditahan Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus

    Nasional 31-07-2026 - 13.05

    zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung baru-baru ini membuat gebrakan mengejutkan dengan menahan seorang individu bernama Nurman…

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    31-07-2026 - 08.05

    Surabaya Bergejolak Ribuan Pesilat Siap Turun Jalan

    31-07-2026 - 06.05

    Terkuak Rencana Rahasia DKI Atasi Sampah Ibu Kota

    31-07-2026 - 03.05
    Our Picks

    Sosok Ini Ditahan Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus

    31-07-2026 - 13.05

    MK Gebrak Anggaran Makan Gratis Wajib Pisah

    31-07-2026 - 08.05

    Surabaya Bergejolak Ribuan Pesilat Siap Turun Jalan

    31-07-2026 - 06.05

    Terkuak Rencana Rahasia DKI Atasi Sampah Ibu Kota

    31-07-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.