zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menggemparkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juli, lembaga tinggi negara ini menegaskan bahwa dana untuk program MBG harus dipisahkan secara tegas dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini menjadi sorotan setelah gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Yayasan tersebut berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang secara konstitusional mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam penjelasannya, MK secara gamblang menyatakan bahwa dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG. Suhartoyo menegaskan, program MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya wajib dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah turut memperkuat argumen ini, mengingatkan kembali amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 yang mengikat negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi pendidikan.
MK menekankan bahwa anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk operasional komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Ini penting agar anggaran fundamental tersebut tidak tergerus oleh alasan keterbatasan fiskal saat penetapan APBN.
Guntur juga menguraikan bahwa memasukkan MBG ke dalam definisi penyelenggaraan pendidikan, seperti yang termuat dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 Tahun 2025, telah memperluas makna norma secara tidak proporsional. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan anggaran, mengingat program MBG membutuhkan alokasi dana yang sangat besar. Akibatnya, amanat 20 persen APBN untuk membiayai pendidikan dasar, yang merupakan kewajiban konstitusional, belum sepenuhnya terwujud. "Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan hak atas gizi menciptakan ketimpangan, mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan," ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengkritik bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanya menjadi ‘cara’ pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen. Cara ini, menurut Daniel, justru menghambat penyelesaian masalah krusial di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana prasarana dan gaji guru. MK juga menilai perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 sebagai upaya terselubung untuk merumuskan makna baru yang melampaui batasan penjelasan norma.
Meskipun demikian, Enny menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan tidak dapat langsung diterapkan pada APBN 2026. Hal ini untuk menghindari potensi inkonstitusionalitas APBN tahun berjalan. MK mengakui MBG sebagai program yang konstitusional dan merupakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, meskipun pendanaannya melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan mematuhi putusan MK tersebut. Penerapan putusan ini, kata Yusril, akan dimulai pada tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah berjalan. "Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tegas Yusril. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan akan menghormati keputusan MK dan mempelajari lebih lanjut, mengingat penyusunan anggaran melibatkan DPR.

