zonamerahnews.com – Jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan anak-anak sebagai pelaku penipuan daring berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Sulawesi Selatan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel mengonfirmasi penemuan miris tiga anak di bawah umur yang dipaksa terlibat dalam modus online scam di Kabupaten Sidrap.
Kombes Pol Osva Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel pada Selasa mengungkapkan bahwa operasi penipuan ini melibatkan baik pekerja dewasa maupun anak-anak. Mereka beroperasi dari sebuah lokasi di Sidrap yang khusus dijadikan markas aktivitas penipuan digital tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya eksploitasi terhadap sebelas individu terdiri dari tiga anak dan delapan orang dewasa di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Berdasarkan informasi tersebut tim kepolisian segera melakukan penyergapan pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat penggerebekan petugas menemukan sebelas orang yang tengah beristirahat setelah diduga kuat menjalankan aktivitas penipuan daring. Rumah tersebut berfungsi ganda sebagai tempat penampungan sekaligus lokasi kerja para korban eksploitasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anak yang terlibat berusia antara 14 hingga 16 tahun sementara delapan lainnya adalah orang dewasa. Para korban ini berasal dari berbagai wilayah mulai dari Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah hingga Kalimantan Timur menunjukkan luasnya jangkauan rekrutmen sindikat ini.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap satu tersangka berinisial HA berusia 26 tahun. HA diduga kuat berperan sebagai perekrut utama yang menjaring para korban untuk dipekerjakan dalam skema penipuan online dengan modus menawarkan berbagai barang. Satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya tersangka HA dijerat dengan pasal-pasal berat yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya eksploitasi anak dalam dunia kejahatan siber yang semakin kompleks.

