zonamerahnews.com – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanas seiring bergulirnya sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa secara mengejutkan menantang Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah sarjana aslinya. Permintaan ini bukan hanya untuk persidangan, melainkan juga untuk konsumsi publik.
Menurut Dokter Tifa kehadiran pemimpin negara di persidangan sangat penting. Ia menegaskan pembuktian tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya hanya bisa dilakukan jika Jokowi secara langsung memperlihatkan dokumen kelulusan S-1 yang selama ini menjadi polemik.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum JPU menguraikan kronologi kasus ini. Bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad melaporkan tiga unggahan di media sosial X kepada Jokowi. Unggahan-unggahan tersebut secara substansial menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun X Dokter Tifa.
Menanggapi hal tersebut Jokowi lantas meminta Syarif untuk mengumpulkan seluruh unggahan media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baiknya terkait isu ijazah palsu. Pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers. Mereka menegaskan tuduhan ijazah palsu tidak benar dan menyesatkan. Kuasa hukum juga memastikan ijazah S-1 Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong tersebut.
Antara April hingga Mei 2025 Syarif kembali menunjukkan kepada Jokowi total 28 unggahan serupa di berbagai platform media sosial. Lima di antaranya merupakan unggahan Dokter Tifa yang terus menuduh ijazah Jokowi palsu. Jaksa kemudian memaparkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada UGM yang terdaftar resmi sejak 28 Juli 1980. Selama masa studinya Jokowi berhasil menyelesaikan 160 SKS sesuai kurikulum 1982. Universitas Gadjah Mada lantas menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Akibat perbuatan Dokter Tifa jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateriil. Nama baik Jokowi tercemar merasa dihina dan direndahkan. Tuduhan ini bahkan menyeret pihak-pihak lain untuk ikut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wali Kota Solo Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Jaksa menegaskan tuduhan terdakwa tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta akademik yang telah dikonfirmasi UGM. Perbuatan Dokter Tifa dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Di sisi lain kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan memastikan kliennya siap hadir di persidangan Dokter Tifa. Yakup mengungkapkan Jokowi akan memanfaatkan forum terhormat ini untuk menunjukkan ijazahnya secara langsung. Setelah sekian lama diserang dengan berbagai narasi di luar persidangan Jokowi disebut sangat menghormati proses hukum dan menantikan momen tersebut.

