zonamerahnews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melontarkan tantangan mengejutkan kepada Presiden Joko Widodo. Roy mendesak agar Jokowi hadir secara fisik dalam persidangan terkait tudingan ijazah palsu, baik untuk kasus yang menjerat dirinya maupun Dokter Tifa. Ia dengan tegas menolak kehadiran Presiden melalui sambungan virtual atau aplikasi rapat daring.
"Presiden harus datang langsung, jangan hanya lewat Zoom," tegas Roy dalam sebuah wawancara eksklusif pada Rabu malam. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk absen secara fisik. Ia bahkan menekankan bahwa jadwal persidangan dirinya dan Dokter Tifa yang berbeda waktu memungkinkan Presiden untuk hadir di kedua agenda tersebut. Roy juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran dua kali berturut-turut tidak diperbolehkan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengungkapkan telah melihat sejumlah bukti yang akan dihadirkan di meja hijau. Salah satu yang menarik perhatiannya adalah sebuah mesin ketik kuno. Ia berspekulasi bahwa mesin tersebut mungkin akan disebut sebagai alat yang digunakan Jokowi saat menyusun skripsi. "Buktikan, praktikkan langsung di depan persidangan. Kita akan saksikan apakah Jokowi benar-benar bisa mengetik dengan mesin itu," tantangnya, memancing rasa penasaran publik.
Menanggapi desakan ini, Firman Pangaribuan selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, yang turut hadir dalam acara tersebut, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan persidangan. Namun, Firman belum dapat memastikan apakah Jokowi akan hadir di kedua persidangan atau hanya salah satunya. "Yang pasti, Bapak Presiden akan hadir," ujarnya singkat.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi kini telah memasuki babak persidangan. Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati. Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo masih dalam tahap menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga belum dapat disidangkan.

