zonamerahnews.com – Rapat Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan mendadak memanas pada Rabu lalu. Pasalnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara mengejutkan mengajukan usulan tambahan anggaran di tengah jalannya sidang. Tindakan ini langsung memicu reaksi keras dari pimpinan dan anggota dewan.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dengan tegas mempertanyakan keputusan Pigai. Ia menyayangkan materi penting terkait anggaran tersebut baru disampaikan saat rapat berlangsung, padahal seharusnya sudah diajukan jauh sebelumnya. "Kami sudah meminta niat baik. Kenapa baru disusulkan di dalam rapat? Bagaimana bisa dibahas?" ujar Willy, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut seperti "nila setitik merusak susu sebelanga," meskipun pihaknya menghargai kinerja kementerian.

Pigai sendiri mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar. Angka ini akan melengkapi pagu indikatif Kementerian HAM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang semula Rp728 miliar. Rincian usulan tambahan tersebut mencakup Rp224,9 miliar yang diperuntukkan bagi penegakan HAM, sementara sisanya, Rp267,9 miliar, dialokasikan untuk dukungan manajemen.
Menanggapi usulan mendadak itu, Komisi XIII DPR akhirnya mengambil jalan tengah. Willy Aditya menegaskan bahwa dewan menyetujui alokasi dana untuk program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Namun, mereka menolak keras usulan anggaran yang ditujukan untuk pos dukungan manajemen. "Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia kita setujui, tapi untuk dukungan manajemen kita tidak setujui," jelas Willy.
Kritik lebih tajam datang dari anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Ia menyoroti komposisi usulan tambahan anggaran yang dinilai tidak proporsional. Menurut Rieke, mayoritas dana tambahan, yakni 54,4 persen atau Rp267,9 miliar, justru dialokasikan untuk dukungan manajemen. Padahal, hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar yang akan digunakan untuk program inti pemajuan dan penegakan HAM.
Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, tugas utama Kementerian HAM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM, meliputi pelayanan pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, dan kepatuhan HAM. Ia menduga komposisi usulan yang janggal ini mungkin disebabkan oleh masa transisi yang sedang dialami Kementerian HAM di bawah kepemimpinan Pigai.

