Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan
    • Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap
    • Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG
    • Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan
    • Heboh Yaqut Bantah Keras Tuduhan Korupsi Kuota Haji
    • Bromo Terbakar Hebat Ratusan Hektare Ludes
    • Sidang Perdana Eks Menag Gegerkan Publik
    • Bromo Membara Wagub Jatim Ungkap Fakta Mengejutkan
    Rabu, 12 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kejagung Panggil Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama
    Nasional

    Kejagung Panggil Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama

    13-06-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kejagung Panggil Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama

    zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mendalami permohonan dirinya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Langkah ini diambil guna memastikan keseriusan Sony dalam mengungkap tuntas dugaan mega korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang menghebohkan publik.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta Jumat malam kemarin, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari secara cermat pengajuan JC tersebut. "Kami akan memeriksa tersangka SS untuk mengonfirmasi detail pengajuan JC yang telah disampaikan," ujar Syarief.

    Kejagung Panggil Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas mencopot ketiganya dari jabatan strategis di BGN.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin 8 Juni. Surat permohonan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk diteliti. Syarief menjelaskan bahwa status JC hanya diberikan kepada seorang pelaku yang bersedia mengungkap jaringan atau peran pihak-pihak dengan kewenangan lebih tinggi.

    "Kami akan menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangan yang lebih tinggi yang bisa diungkap dari keterangan SS. Ini sedang kami pelajari secara mendalam," tambah Syarief. Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan fokus menggali informasi detail, bukan sekadar nama-nama, melainkan juga peran dan bukti yang bisa memperkuat penyidikan.

    Secara terpisah, Krisna Murti, penasihat hukum Sony Sonjaya, menegaskan komitmen kliennya untuk bekerja sama penuh dengan penyidik. Krisna bahkan membeberkan bahwa ada puluhan nama tokoh penting yang diduga kuat terlibat dalam skandal ini, dengan jumlah awal mencapai 26 nama.

    "Kami tidak berniat menghindar dari proses hukum. Justru kami ingin membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini. Klien kami siap mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari sekadar sebuah program," tegas Krisna di Gedung Bundar, Senin 8 Juni.

    Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus MBG. Dua tersangka tambahan yang diumumkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan BGN. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menyeret lebih banyak nama.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05

    Heboh Yaqut Bantah Keras Tuduhan Korupsi Kuota Haji

    11-08-2026 - 16.05

    Bromo Terbakar Hebat Ratusan Hektare Ludes

    11-08-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    Nasional 12-08-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 mulai terasa di berbagai penjuru negeri…

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05
    Our Picks

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.