zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan kejelasan terkait jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Setelah sempat beredar informasi empat tersangka, lembaga antirasuah ini mengklarifikasi bahwa ada lima individu yang resmi menyandang status tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pembaruan jumlah tersangka ini merupakan hasil terkini dari tim penyidik. "Kami ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi, yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin ada 5 tersangka," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lima sosok yang kini terjerat kasus ini terbagi menjadi pihak pemberi dan penerima suap. Sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah Edison, Bupati Muara Enim, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Sementara itu, dua individu lainnya diduga berperan sebagai penerima suap, yakni Titin Rita Lestari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang juga pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR. Fika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Skandal suap ini diduga kuat berkaitan dengan proses audit laporan keuangan yang dilakukan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.
Atas perbuatan mereka, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi pada tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

