zonamerahnews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah jaringan propaganda digital terorganisir yang selama ini aktif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di berbagai platform media sosial. Dalam operasi besar ini, delapan orang terduga pelaku telah diringkus, menandai pukulan telak terhadap penyebar kebohongan di ranah maya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara sistematis, melakukan publikasi berita bohong, fitnah, dan provokasi dengan sangat terstruktur.

Iman membeberkan, setiap anggota jaringan memiliki tugas yang berbeda dan saling melengkapi. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai perekrut sekaligus penyandang dana, pembuat materi konten, penyebar informasi, hingga "booster" yang bertugas mengakselerasi penyebaran konten agar viral secara masif atau blasting.
Awalnya, aparat kepolisian meringkus enam terduga pelaku dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. ADIK berperan mengirim narasi dan memberikan arahan, sementara BCK bertugas menyalurkan narasi konten. AYV mengelola akun-akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Sementara itu, YAP dan MMA bertanggung jawab sebagai editor konten, dan YNI menyediakan layanan untuk mempercepat komentar-komentar yang mendukung unggahan palsu tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua individu lain, yakni G yang diduga menawarkan proyek propaganda digital, dan S sebagai desainer grafis. Kombes Iman menegaskan bahwa seluruh rantai sindikat, mulai dari penyandang dana, pemberi proyek, pembuat dan penyebar konten, hingga pengelola akun dan peningkat interaksi, kini telah berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi sejak awal tahun 2024. Konten-konten hoaks tersebut disebarkan secara luas ke berbagai platform populer seperti X, Threads, Instagram, hingga Facebook.
Iman juga menyebutkan bahwa sindikat ini mematok harga yang bervariasi untuk setiap proyek propaganda digital mereka. Modus pembayaran dilakukan secara tunai kepada koordinator, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut melalui transfer kepada para buzzer dan pembuat konten. Motivasi utama para pelaku adalah keuntungan finansial yang besar dari pekerjaan ilegal ini.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten-konten hoaks, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran informasi palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar menanti mereka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan potensi korupsi jika terbukti proyek penyebaran hoaks ini menggunakan anggaran negara.

