zonamerahnews.com – Sebuah drama persidangan yang menggemparkan Surabaya kini tengah berlangsung. Seorang pengusaha sukses, Tonny Soegiono, harus menelan pil pahit setelah uangnya senilai Rp1,2 miliar lenyap tak berbekas dari rekening ATM. Sosok yang dituding sebagai dalang di balik raibnya dana fantastis ini adalah Nur Hasannah, seorang terapis spa yang kini duduk di kursi pesakitan. Kesaksian Tonny di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu mengungkap detail mengejutkan dari kasus pencurian yang menghebohkan publik.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo, Tonny menceritakan awal mula perkenalannya dengan Nur. Wanita itu diperkenalkan oleh rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus buronan. Tonny mengakui sesekali mengunjungi spa tempat Nur bekerja, namun tidak terlalu sering. Ia memiliki kebiasaan meninggalkan ponsel beserta kartu ATM di dalam dompet ponselnya saat menikmati layanan spa. Bahkan, Tonny pernah menarik uang di ATM sebuah minimarket dengan Nur berdiri tepat di belakangnya. Namun, ia bersikeras tidak pernah sekalipun memberikan izin kepada Nur untuk menggunakan kartu ATM miliknya.

Kecurigaan Tonny mulai muncul ketika ia memeriksa salah satu kartu ATM BCA yang jarang digunakannya. Saldo di rekening tersebut menunjukkan pengurangan yang sangat drastis. Setelah mencetak rekening koran, Tonny menemukan serangkaian transaksi transfer berulang ke rekening atas nama Nur Hasannah. "Saya cek saldo saya berkurang banyak. Di rekening koran, ada mutasi ke Nur Hasanah," ungkap Tonny, menggambarkan momen saat ia menyadari uangnya telah terkuras habis.
Tak tinggal diam, Tonny segera menghubungi Nur untuk meminta penjelasan. Wanita terapis itu kemudian datang ke rumah Tonny dan mengakui perbuatannya. Nur berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan finansial. Ia sempat mengembalikan sebagian uang curian, sekitar Rp480 juta lebih. Namun, janji untuk melunasi sisa uang tak pernah terpenuhi. Nur berjanji akan menjual barang untuk melunasi, namun setelah itu ia menghilang, nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nur Hasannah, M Zulfan Badru Naja, mencoba mengorek informasi mengenai dugaan hubungan khusus antara Tonny dan kliennya di luar konteks layanan spa. Namun, Tonny dengan tegas membantah tudingan tersebut. "Tidak ada, saya berani sumpah. Saya hanya refleksi spa," tegas Tonny, seraya mengakui sesekali memberikan tip kepada Nur hingga Rp500 ribu per kunjungan, namun tidak lebih dari itu.
Situasi semakin memanas ketika Nur Hasannah diberi kesempatan untuk merespons. Ia justru melontarkan klaim mengejutkan, menyatakan memiliki kedekatan khusus dengan Tonny yang melampaui hubungan terapis dan pelanggan biasa. Nur menyebut Tonny pernah menginap bersamanya di hotel, makan malam bersama, bahkan berlibur ke Bali bersamanya dan seorang teman. Menurut Nur, Tonny selalu menggunakan kartu ATM-nya setiap kali mereka bepergian bersama.
Untuk membuktikan klaim tersebut, persidangan juga menghadirkan saksi lain, Lia Gunawan, seorang staf front office Hotel Shangri-La. Lia membenarkan bahwa Nur Hasannah tercatat melakukan check-in di hotel tersebut sebanyak lima kali pada bulan Agustus dan September 2024. Namun, fakta penting terungkap: nama Tonny Soegiono sama sekali tidak tercatat dalam data tamu hotel yang menginap bersama Nur. Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyanto memastikan kembali fakta ini, yang dijawab "Iya yang mulia" oleh Lia.
Kasus pencurian uang ATM senilai miliaran rupiah ini masih jauh dari kata usai. Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan kebenaran di balik skandal yang melibatkan pengusaha dan terapis spa ini.

