zonamerahnews.com – Sebuah klaim mengejutkan muncul di tengah persidangan kasus suap impor barang. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dituding pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tudingan ini segera dibantah keras oleh Hamonangan Daulay, kuasa hukum Dedi Congor, yang menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dengan lembaga intelijen tersebut.
Hamonangan Daulay menegaskan bahwa Dedi Congor selama ini hanya berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Tidak pernah, dia [Ahmad Dedi] tidak pernah di mana-mana selain di Bea Cukai," ujar Hamonangan, menanggapi informasi yang disampaikan John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini berstatus terdakwa. Ia bahkan mempertanyakan dasar klaim John Field yang menyebut Dedi Congor memiliki koneksi dengan BIN.

Lebih lanjut, Hamonangan juga membantah spekulasi yang menyebut Dedi Congor pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. "Itu tidak benar. Pak Dedi tidak pernah berpindah dari Bea Cukai," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Dedi Congor sudah lama tidak memegang jabatan struktural di Bea Cukai, sehingga tudingan memiliki posisi penting di berbagai tempat dianggapnya mengada-ada.
Tudingan terhadap Dedi Congor pertama kali mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa. John Field, yang menghadapi dakwaan suap terkait importasi barang, mengaku telah menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, John Field menyebut Rp30 miliar di antaranya mengalir kepada Dedi Congor.
Dalam kesaksiannya, John Field mengungkapkan bahwa ia mengira Dedi Congor adalah seorang anggota BIN yang menjabat sebagai bendahara di organisasi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR). Ia mengaku memberikan uang sekitar Rp5 miliar setiap bulan kepada Dedi, yang diserahkan melalui stafnya bernama Alex. Pertemuan awal dengan Alex disebut terjadi setelah diperkenalkan oleh seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Tuti.
Kasus Dedi Congor sendiri bukan kali pertama menarik perhatian publik. Ia pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, Dedi Congor menjadi sorotan media karena aksinya yang viral saat berusaha menghindari wartawan usai pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga sempat mengindikasikan adanya dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor terkait pengurusan bea atau importasi barang.
Sementara itu, John Field sendiri didakwa menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindakan suap ini dilakukan John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Beberapa pejabat yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Rizal disebut menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Selain itu, ada juga Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I, yang turut menikmati aliran dana haram ini.
Fasilitas mewah yang diberikan kepada para pejabat Bea Cukai meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko. Jaksa penuntut umum menyatakan, suap ini bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat diproses dan keluar lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.

