zonamerahnews – Sebuah momen yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi drama tak terduga di Garut, Jawa Barat. H (24), seorang pria yang baru saja melangsungkan akad nikah, harus rela digelandang polisi saat resepsi pernikahannya berlangsung. Ia ditangkap atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan ini terjadi di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Potongan video penangkapan H yang masih mengenakan pakaian pengantin pria dengan sigap diamankan petugas kepolisian, sontak viral di berbagai platform media sosial. Setelah diamankan dari lokasi resepsi, H langsung dibawa menuju Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar, hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut," ujar Iptu Deny, Senin (18/5), seperti dikutip dari detikJabar.
Pencurian motor yang menyeret H sebagai tersangka ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026. Korban baru saja pulang kerja dan memarkir kendaraannya di garasi rumahnya di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Namun, ketika korban hendak beraktivitas kembali pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, ia mendapati sepeda motornya telah raib.
Tak buang waktu, korban segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Ibun. Petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan. "Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV," jelas Iptu Deny.
Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan, penyelidikan mengarah kuat kepada pelaku berinisial H, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Unit Reskrim Polsek Ibun kemudian segera berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Garut untuk melacak keberadaan H.
Informasi vital pun didapatkan: H sedang melangsungkan pesta pernikahan di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut. Tanpa menunda, petugas langsung menuju lokasi. "Proses penangkapan dilakukan pada pukul 12.30 WIB setelah pelaku melaksanakan akad nikah. Jadi pelaku diamankan saat sedang prosesi resepsi pernikahannya," ungkap Iptu Deny.
Saat diamankan, Iptu Deny menjelaskan bahwa H langsung diminta untuk berganti pakaian pengantinnya di kamar ganti, tentu saja dengan pengawalan ketat dari polisi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Selain H, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Beat beserta surat-surat kendaraannya, serta rekaman video CCTV yang merekam aksi pelaku.
Lebih lanjut, Iptu Deny menambahkan bahwa H tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian motor bersama seorang rekannya berinisial I alias Awang. Saat ini, I alias Awang masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dalam rekaman CCTV, pelaku H beraksi bersama I alias Awang. Pelaku I alias Awang masih kami buru dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

