Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila
    • Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu
    • Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah
    • Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh
    • UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir
    • Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek
    • Bocah Disetrum Jakarta Terkuak Motif Pemalakan
    • Tito Karnavian Kaget Temukan Ini di Bedah Rumah
    Rabu, 17 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!
    Nasional

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    19-05-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    zonamerahnews – Tiga prajurit TNI dari satuan elite Kopassus yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis kepala cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, kini menghadapi babak baru dalam persidangan. Tuntutan hukuman penjara yang diajukan oleh oditur militer, berkisar antara 4 hingga 12 tahun, justru memicu gelombang kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

    Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga korban, tidak dapat menyembunyikan rasa penyesalan mereka atas putusan tuntutan tersebut. "Mewakili keluarga korban, kami sangat menyesalkan dan kecewa. Sejujurnya, harapan kami adalah para terdakwa, yang kami yakini sebagai pelaku utama, dapat dijatuhi hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan mereka," ungkap Edwin, seperti dilaporkan zonamerahnews.com.

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kekecewaan keluarga bukan tanpa alasan. Mereka merasa bahwa para pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya pasal pembunuhan biasa. Edwin menegaskan, penerapan pasal pembunuhan berencana secara maksimal dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun, mengingat keyakinan kuat keluarga akan adanya perencanaan dalam aksi keji tersebut.

    Namun, realitas tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan angka yang jauh dari harapan tersebut. Oditur militer menuntut Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) dengan 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dengan 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) hanya dengan 4 tahun penjara. Selain pidana badan, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga menghadapi tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, oditur militer telah menyatakan keyakinan kuat mereka bahwa ketiga prajurit TNI tersebut secara sengaja dan bersama-sama merampas nyawa korban. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang notabene adalah pasal untuk pembunuhan berencana. Namun, besaran tuntutan yang diajukan tetap menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban, yang terus menuntut keadilan seadil-adilnya bagi M Ilham Pradipta.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05

    UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir

    16-06-2026 - 08.05

    Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek

    16-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    Nasional 16-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Guncangan dahsyat berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada Selasa pukul 11.27…

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.