Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    19-05-2026 - 08.05

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!
    • Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!
    • Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak
    • Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci
    • Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat
    • Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!
    Selasa, 19 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!
    Nasional

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    19-05-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    zonamerahnews – Tiga prajurit TNI dari satuan elite Kopassus yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis kepala cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, kini menghadapi babak baru dalam persidangan. Tuntutan hukuman penjara yang diajukan oleh oditur militer, berkisar antara 4 hingga 12 tahun, justru memicu gelombang kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

    Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga korban, tidak dapat menyembunyikan rasa penyesalan mereka atas putusan tuntutan tersebut. "Mewakili keluarga korban, kami sangat menyesalkan dan kecewa. Sejujurnya, harapan kami adalah para terdakwa, yang kami yakini sebagai pelaku utama, dapat dijatuhi hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan mereka," ungkap Edwin, seperti dilaporkan zonamerahnews.com.

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kekecewaan keluarga bukan tanpa alasan. Mereka merasa bahwa para pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya pasal pembunuhan biasa. Edwin menegaskan, penerapan pasal pembunuhan berencana secara maksimal dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun, mengingat keyakinan kuat keluarga akan adanya perencanaan dalam aksi keji tersebut.

    Namun, realitas tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan angka yang jauh dari harapan tersebut. Oditur militer menuntut Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) dengan 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dengan 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) hanya dengan 4 tahun penjara. Selain pidana badan, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga menghadapi tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, oditur militer telah menyatakan keyakinan kuat mereka bahwa ketiga prajurit TNI tersebut secara sengaja dan bersama-sama merampas nyawa korban. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang notabene adalah pasal untuk pembunuhan berencana. Namun, besaran tuntutan yang diajukan tetap menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban, yang terus menuntut keadilan seadil-adilnya bagi M Ilham Pradipta.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05

    18-05-2026 - 08.05

    Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!

    18-05-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    Nasional 19-05-2026 - 08.05

    zonamerahnews – Tiga prajurit TNI dari satuan elite Kopassus yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis…

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05
    Our Picks

    3 TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut Ringan? Keluarga Korban Murka!

    19-05-2026 - 08.05

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.