zonamerahnews – Tiga prajurit TNI dari satuan elite Kopassus yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis kepala cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, kini menghadapi babak baru dalam persidangan. Tuntutan hukuman penjara yang diajukan oleh oditur militer, berkisar antara 4 hingga 12 tahun, justru memicu gelombang kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga korban, tidak dapat menyembunyikan rasa penyesalan mereka atas putusan tuntutan tersebut. "Mewakili keluarga korban, kami sangat menyesalkan dan kecewa. Sejujurnya, harapan kami adalah para terdakwa, yang kami yakini sebagai pelaku utama, dapat dijatuhi hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan mereka," ungkap Edwin, seperti dilaporkan zonamerahnews.com.

Kekecewaan keluarga bukan tanpa alasan. Mereka merasa bahwa para pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya pasal pembunuhan biasa. Edwin menegaskan, penerapan pasal pembunuhan berencana secara maksimal dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun, mengingat keyakinan kuat keluarga akan adanya perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Namun, realitas tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan angka yang jauh dari harapan tersebut. Oditur militer menuntut Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) dengan 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dengan 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) hanya dengan 4 tahun penjara. Selain pidana badan, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga menghadapi tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, oditur militer telah menyatakan keyakinan kuat mereka bahwa ketiga prajurit TNI tersebut secara sengaja dan bersama-sama merampas nyawa korban. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang notabene adalah pasal untuk pembunuhan berencana. Namun, besaran tuntutan yang diajukan tetap menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban, yang terus menuntut keadilan seadil-adilnya bagi M Ilham Pradipta.

