zonamerahnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam terkait metode penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup-hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Praktik ini, menurut MUI, dinilai menyalahi dua prinsip fundamental dalam ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan, meskipun tujuan di baliknya adalah untuk menjaga ekosistem.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (atau dikenal juga sebagai pleco) memiliki landasan yang baik dan mengandung maslahat. Hal ini sejalan dengan upaya "hifz al-bi’ah" (perlindungan lingkungan) dan "hifz an-nasl" (keberlanjutan makhluk hidup), yang merupakan bagian dari "maqasid syariah" atau tujuan syariat.

"Tindakan ini termasuk dalam kategori ‘daruriyyat ekologis modern’ yang bertujuan menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga," ujar Kiai Miftah, dalam perbincangan dengan MUI Digital, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Sabtu (18/4).
Namun, Kiai Miftah menegaskan, dari perspektif syariah, metode penguburan ikan hidup-hidup menimbulkan permasalahan serius. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian, yang tidak sesuai dengan prinsip "ihsan" (berbuat baik) sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ia menambahkan, praktik ini juga bertentangan dengan prinsip "rahmatan lil ‘alamin" (rahmat bagi seluruh alam) dan etika kesejahteraan hewan (kesrawan).
"Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," tegas Miftah. Ia menekankan bahwa salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan, yang tidak terpenuhi dalam metode penguburan tersebut.
Menanggapi catatan dari MUI, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan segera mencari masukan dari para ahli syariat untuk menyesuaikan tata cara penanganan ikan sapu-sapu. "Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata Pramono di Jakarta Selatan.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan dan penanganan ikan sapu-sapu ini diambil karena populasinya di perairan Jakarta telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, mendominasi ekosistem. "Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen," ungkapnya, menegaskan bahwa keberadaan ikan invasif ini telah mengganggu keseimbangan lingkungan.
Diskusi antara aspek lingkungan dan etika ini menunjukkan kompleksitas dalam mencari solusi berkelanjutan untuk masalah ekologis perkotaan, yang tidak hanya mempertimbangkan dampak lingkungan tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

