Ngeri! Gara-gara HP, Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Ibu di Tangerang
zonamerahnews – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan tragis seorang wanita di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga kuat dilakukan oleh anak tirinya sendiri. Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, menunjukkan respons cepat dari pihak berwajib dalam menangani kejahatan serius ini.

Tersangka berinisial NS (25) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan di wilayah Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah NS sempat melarikan diri pasca insiden berdarah tersebut.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Dalam waktu 10 jam, sekitar pukul 05.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Priuk," ujar Wira, seperti dilaporkan zonamerahnews.com pada Sabtu (18/04).
Wira juga menjelaskan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik ayahnya. Saat proses penangkapan, NS bahkan melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine. Kondisi ini diduga kuat berkontribusi pada tindakan brutal dan luapan emosi yang dilakukannya.
Motif di balik pembunuhan keji ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan luapan emosi pelaku terhadap korban. Peristiwa tragis bermula ketika NS meminta meminjam telepon genggam milik korban, namun permintaannya ditolak. Penolakan sepele ini memicu amarah NS hingga nekat menghabisi nyawa ibu tirinya di dalam rumah menggunakan palu dan pisau.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada Jumat malam. Polisi segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, NS telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang dengan sigap melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 jika menemukan tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

