zonamerahnews – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, dengan tegas menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lagi berdiam diri dan berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka. Seruan ini bukan tanpa dasar, sebab Indonesia kini telah memiliki landasan hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Keberanian untuk melapor adalah kunci utama. Jangan pernah diam, baik saat Anda menjadi korban maupun ketika Anda menyaksikan tindakan pelecehan seksual," tegas Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual tidak melulu soal kontak fisik. Bentuk-bentuk lain seperti komentar bernuansa seksual, siulan, hingga pengiriman konten pornografi juga termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat dijerat hukum.
Menurut Yasonna, UU TPKS dirancang untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, bagi pelaku pelecehan fisik, ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hukuman tambahan yang akan memperberat konsekuensi bagi pelaku.
Salah satu terobosan signifikan dalam UU TPKS yang patut diapresiasi adalah kemudahan pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Yasonna menyoroti bahwa keterangan korban atau saksi kini dapat menjadi alat bukti yang sah, asalkan didukung oleh satu alat bukti lainnya. "Ini adalah langkah maju yang krusial. Korban tidak perlu lagi ragu atau takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi mata yang cukup," ujarnya.
Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual. Langkah-langkah yang disarankan meliputi mengamankan diri, menyimpan seluruh bukti yang ada, mencari dukungan dari orang terdekat atau profesional, hingga melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Berbagai kanal pengaduan yang disediakan oleh instansi terkait, termasuk kepolisian, siap menerima laporan.
"Dengan pemahaman yang kuat dan keberanian kolektif, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bayang-bayang kekerasan seksual," pungkas Yasonna.
Isu pelecehan seksual memang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah dugaan pelecehan di Universitas Indonesia. Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan mesum di grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI, menyinggung mahasiswi lain. Pihak Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui) segera merespons laporan tersebut dengan mengecam keras tindakan itu. Bahkan, kampus telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat tersebut. Kisah-kisah seperti ini semakin memperkuat urgensi untuk tidak berdiam diri dan memanfaatkan UU TPKS sebagai alat perjuangan.

