Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila
    • Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu
    • Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah
    • Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh
    • UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir
    • Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek
    • Bocah Disetrum Jakarta Terkuak Motif Pemalakan
    • Tito Karnavian Kaget Temukan Ini di Bedah Rumah
    Rabu, 17 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kaget! Yasonna Ungkap UU TPKS Mudahkan Korban Pelecehan, Pelaku Tak Bisa Kabur!
    Nasional

    Kaget! Yasonna Ungkap UU TPKS Mudahkan Korban Pelecehan, Pelaku Tak Bisa Kabur!

    17-04-2026 - 22.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kaget! Yasonna Ungkap UU TPKS Mudahkan Korban Pelecehan, Pelaku Tak Bisa Kabur!

    zonamerahnews – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, dengan tegas menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lagi berdiam diri dan berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka. Seruan ini bukan tanpa dasar, sebab Indonesia kini telah memiliki landasan hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    "Keberanian untuk melapor adalah kunci utama. Jangan pernah diam, baik saat Anda menjadi korban maupun ketika Anda menyaksikan tindakan pelecehan seksual," tegas Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

    Kaget! Yasonna Ungkap UU TPKS Mudahkan Korban Pelecehan, Pelaku Tak Bisa Kabur!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual tidak melulu soal kontak fisik. Bentuk-bentuk lain seperti komentar bernuansa seksual, siulan, hingga pengiriman konten pornografi juga termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat dijerat hukum.

    Menurut Yasonna, UU TPKS dirancang untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, bagi pelaku pelecehan fisik, ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hukuman tambahan yang akan memperberat konsekuensi bagi pelaku.

    Salah satu terobosan signifikan dalam UU TPKS yang patut diapresiasi adalah kemudahan pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Yasonna menyoroti bahwa keterangan korban atau saksi kini dapat menjadi alat bukti yang sah, asalkan didukung oleh satu alat bukti lainnya. "Ini adalah langkah maju yang krusial. Korban tidak perlu lagi ragu atau takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi mata yang cukup," ujarnya.

    Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual. Langkah-langkah yang disarankan meliputi mengamankan diri, menyimpan seluruh bukti yang ada, mencari dukungan dari orang terdekat atau profesional, hingga melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Berbagai kanal pengaduan yang disediakan oleh instansi terkait, termasuk kepolisian, siap menerima laporan.

    "Dengan pemahaman yang kuat dan keberanian kolektif, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bayang-bayang kekerasan seksual," pungkas Yasonna.

    Isu pelecehan seksual memang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah dugaan pelecehan di Universitas Indonesia. Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan mesum di grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI, menyinggung mahasiswi lain. Pihak Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui) segera merespons laporan tersebut dengan mengecam keras tindakan itu. Bahkan, kampus telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat tersebut. Kisah-kisah seperti ini semakin memperkuat urgensi untuk tidak berdiam diri dan memanfaatkan UU TPKS sebagai alat perjuangan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05

    UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir

    16-06-2026 - 08.05

    Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek

    16-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    Nasional 16-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Guncangan dahsyat berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada Selasa pukul 11.27…

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.