zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut tuntas dugaan praktik setoran ilegal dari sejumlah proyek strategis di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyelidikan mendalam ini terkuak setelah mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan, dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik secara spesifik menggali informasi dari Danto terkait indikasi pengumpulan imbalan dari proyek-proyek tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK mencurigai adanya skema pengaturan pemenang tender pada berbagai proyek di DJKA yang tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia. Menurut Budi, uang hasil pungutan ini diduga dikumpulkan dan kemudian disalurkan melalui berbagai perantara.
Aliran dana haram ini ditengarai tidak hanya menguntungkan sejumlah pihak di internal DJKA, tetapi juga merambah ke pejabat Kemenhub di luar DJKA, bahkan hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Budi menambahkan bahwa kasus DJKA ini telah menyeret anggota DPR RI berinisial SDW (Sudewo) sebagai tersangka, yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di persidangan.
Kasus besar ini pertama kali terbongkar setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023, di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sejak awal, KPK telah menjerat 10 individu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka telah melonjak menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Sebagian dari mereka telah ditahan, dan dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan dalam perkara ini meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Modus operandi yang terungkap adalah pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

