zonamerahnews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya tengah berjuang keras agar permohonan statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus besar yang melilitnya, dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya berhak mengajukan JC sesuai undang-undang. Ia bahkan menyoroti kasus Richard Eliezer atau Bharada E, seorang pelaku penembakan yang justru mendapatkan status JC dari LPSK dan berujung pada keringanan hukuman. "Jika seorang pelaku utama seperti Bharada E saja bisa menjadi JC, mengapa klien kami tidak?" ujar Krisna, membandingkan situasi tersebut untuk memperkuat argumen mereka.

Saat ini, permohonan Sony masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK. Istri Sony telah dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat, pihak LPSK dijadwalkan akan menemui Sony di Kejaksaan sebelum akhirnya menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan. Selain status JC, tim hukum Sony juga meminta perlindungan bagi keluarganya, mengingat potensi ancaman dari "nama-nama besar" yang akan dibongkar oleh Sony dalam kasus ini.
Namun, jalan Sony untuk menjadi JC tidak mulus. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas telah menolak permohonan tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua alasan utama di balik penolakan ini. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu aktor utama dalam skandal jual beli titik SPPG, bukan sekadar pelaku tingkat kedua yang bisa membuka tabir keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Kedua, Syarief menambahkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih bersikukuh menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat krusial bagi seorang pelaku untuk diterima sebagai JC adalah pengakuan jujur atas keterlibatannya. Kondisi ini menciptakan dilema hukum yang kompleks bagi Sony Sonjaya, di mana niatnya untuk membongkar kebenaran terganjal oleh penolakan dari institusi penegak hukum itu sendiri.

