zonamerahnews – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Otoritas Arab Saudi telah memberlakukan sanksi yang sangat berat, mulai dari denda fantastis hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama sepuluh tahun, bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan ini.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @indonesiainjeddah, KJRI Jeddah menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan ketat ini. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah mendatang.

Bagi individu yang kedapatan melaksanakan atau bahkan mencoba berhaji tanpa izin, termasuk mereka yang masuk atau berada di Makkah dan area suci dengan visa kunjungan selama periode tersebut, ancaman denda menanti. Besaran denda mencapai SR20.000, atau setara dengan sekitar Rp91,4 juta (dengan kurs Rp4.569 per riyal). Lebih dari sekadar denda, pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama satu dekade penuh. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara asing, termasuk pemegang izin tinggal (resident) dan mereka yang melebihi batas waktu visa (overstayer).
Tidak hanya pelaku, pihak-pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga akan menghadapi konsekuensi yang tak kalah serius. Denda hingga SR100.000, atau sekitar Rp456,9 juta, akan dikenakan bagi mereka yang mengangkut, menyediakan akomodasi, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda ini akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggar yang difasilitasi. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.
KJRI Jeddah juga menambahkan bahwa setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji yang berlaku demi kelancaran ibadah dan menghindari sanksi berat.
Peringatan serupa juga disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan jauh lebih ketat dalam pengawasan tahun ini, terutama terkait pemeriksaan di pintu masuk wilayahnya. Gus Irfan mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pihak Imigrasi, pada tahun lalu sekitar seribu WNI sempat ditahan di Jeddah karena tidak memiliki visa haji yang sah. Banyak di antara mereka yang sudah terlanjur masuk Arab Saudi namun tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena hanya bermodalkan visa ziarah atau visa kerja.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon jemaah untuk memastikan semua dokumen, terutama visa haji, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ibadah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

