Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    • Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau
    • Skandal Guru Jombang Diduga Perkosa Siswi 13 Kali
    • Dana Otsus Papua Terancam Mandek Ini Sebabnya
    Rabu, 9 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!
    Nasional

    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!

    15-04-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!

    zonamerahnews – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Otoritas Arab Saudi telah memberlakukan sanksi yang sangat berat, mulai dari denda fantastis hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama sepuluh tahun, bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan ini.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @indonesiainjeddah, KJRI Jeddah menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan ketat ini. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah mendatang.

    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Bagi individu yang kedapatan melaksanakan atau bahkan mencoba berhaji tanpa izin, termasuk mereka yang masuk atau berada di Makkah dan area suci dengan visa kunjungan selama periode tersebut, ancaman denda menanti. Besaran denda mencapai SR20.000, atau setara dengan sekitar Rp91,4 juta (dengan kurs Rp4.569 per riyal). Lebih dari sekadar denda, pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama satu dekade penuh. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara asing, termasuk pemegang izin tinggal (resident) dan mereka yang melebihi batas waktu visa (overstayer).

    Tidak hanya pelaku, pihak-pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga akan menghadapi konsekuensi yang tak kalah serius. Denda hingga SR100.000, atau sekitar Rp456,9 juta, akan dikenakan bagi mereka yang mengangkut, menyediakan akomodasi, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda ini akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggar yang difasilitasi. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.

    KJRI Jeddah juga menambahkan bahwa setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji yang berlaku demi kelancaran ibadah dan menghindari sanksi berat.

    Peringatan serupa juga disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan jauh lebih ketat dalam pengawasan tahun ini, terutama terkait pemeriksaan di pintu masuk wilayahnya. Gus Irfan mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pihak Imigrasi, pada tahun lalu sekitar seribu WNI sempat ditahan di Jeddah karena tidak memiliki visa haji yang sah. Banyak di antara mereka yang sudah terlanjur masuk Arab Saudi namun tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena hanya bermodalkan visa ziarah atau visa kerja.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi calon jemaah untuk memastikan semua dokumen, terutama visa haji, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ibadah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05

    Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata

    09-09-2026 - 08.05

    Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau

    09-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    Nasional 09-09-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah momen tak terduga terjadi dalam perayaan akbar ulang tahun ke-25 Partai Demokrat.…

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.