Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan
    • Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul
    • Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa
    • Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu
    • Prabowo Murka Koruptor MBG Tak Beradab
    • Api Mengganas di Ogan Ilir Petugas Berjibaku
    • Terbongkar Video Hoaks Mendes Yandri AI
    • Teror Harimau Sumatera Dekat Sekolah Berakhir
    Sabtu, 15 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - TERBONGKAR! Dosen UBL Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Kata Polisi & Kampus!
    Nasional

    TERBONGKAR! Dosen UBL Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Kata Polisi & Kampus!

    15-04-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    TERBONGKAR! Dosen UBL Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Kata Polisi & Kampus!

    zonamerahnews – Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A telah mengambil langkah berani dengan melaporkan dosennya, Y (48), ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pelecehan seksual. Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026. Pelapor menyangkakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 6b serta 6c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut kepada awak media pada Rabu (15/4). Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Penanganan perkara akan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

    TERBONGKAR! Dosen UBL Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Kata Polisi & Kampus!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa kasus ini telah direkomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO). Hal ini mengingat sifat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Sebelum laporan resmi ini bergulir ke kepolisian, mahasiswi A sempat membagikan kisahnya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat masih berusia 19 tahun. Dalam unggahannya, A juga menyebutkan adanya dua korban lain yang mengalami pola kejadian serupa, mengindikasikan kemungkinan adanya lebih banyak korban dari tindakan yang sama.

    Menanggapi serius dugaan ini, Rektor UBL, Agus Setyo Budi, telah mengeluarkan keputusan tegas. Dosen Y dinonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi sejak tanggal 27 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

    "Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah terstruktur dengan menonaktifkan dosen terlapor," kata Agus, seperti dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur pada Selasa (7/4). Penonaktifan ini bertujuan untuk membuka ruang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti tambahan, demi memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

    Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kekerasan seksual, dengan serius dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05

    Prabowo Murka Koruptor MBG Tak Beradab

    14-08-2026 - 13.05

    Api Mengganas di Ogan Ilir Petugas Berjibaku

    14-08-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    Nasional 15-08-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat DPR segera menggeber rapat krusial membahas pembentukan panitia khusus pansus…

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05
    Our Picks

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.