zonamerahnews – Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A telah mengambil langkah berani dengan melaporkan dosennya, Y (48), ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pelecehan seksual. Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026. Pelapor menyangkakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 6b serta 6c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut kepada awak media pada Rabu (15/4). Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Penanganan perkara akan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa kasus ini telah direkomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO). Hal ini mengingat sifat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelum laporan resmi ini bergulir ke kepolisian, mahasiswi A sempat membagikan kisahnya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat masih berusia 19 tahun. Dalam unggahannya, A juga menyebutkan adanya dua korban lain yang mengalami pola kejadian serupa, mengindikasikan kemungkinan adanya lebih banyak korban dari tindakan yang sama.
Menanggapi serius dugaan ini, Rektor UBL, Agus Setyo Budi, telah mengeluarkan keputusan tegas. Dosen Y dinonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi sejak tanggal 27 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah terstruktur dengan menonaktifkan dosen terlapor," kata Agus, seperti dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur pada Selasa (7/4). Penonaktifan ini bertujuan untuk membuka ruang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti tambahan, demi memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kekerasan seksual, dengan serius dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada.

