Geger! KPK Periksa Bos Travel, Skandal Haji Rp622 Miliar Terkuak!
zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan keuntungan tidak sah atau ‘illegal gain’ dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di era pemerintahan Joko Widodo. Pada Senin, 6 April, lembaga antirasuah ini memanggil dan memeriksa tiga saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah untuk mendalami praktik tersebut, demikian dilaporkan zonamerahnews.com.

Tiga saksi yang dimintai keterangan adalah Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; serta Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali informasi seputar mekanisme pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari alokasi kuota tambahan haji.
Sementara itu, dua saksi lain, Ulfah Izzati dari PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata dari PT Abdi Ummat Wisata, tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Yaqut dan Ishfah saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sementara Ismail dan Asrul masih dalam proses penyidikan tanpa penahanan.
KPK mengidentifikasi bahwa lebih dari 300 biro travel diduga terlibat dalam praktik pengelolaan kuota haji tambahan ini. Namun, sejumlah biro travel dilaporkan masih ragu-ragu dalam memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan yang menjadi fokus penyelidikan.
Untuk menjerat para pelaku, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Investigasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam ibadah haji yang sakral. Publik menanti transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus besar ini.

