zonamerahnews – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan audit terkait kerugian negara. Keputusan penting ini termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Senin, 9 Februari 2026, menandai babak baru dalam penentuan kerugian keuangan negara di Indonesia.
Putusan bersejarah ini diambil dengan suara bulat oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir. Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, Bernita Matondang yang berprofesi sebagai vendor pihak ketiga, dan Vendy Setiawan, seorang mahasiswa Ilmu Hukum, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut di Indonesia adalah konsepsi delik materiil. Ini berarti suatu perbuatan baru dapat dikategorikan merugikan keuangan negara jika kerugian tersebut benar-benar nyata atau aktual, serta jumlahnya sudah dapat dihitung berdasarkan temuan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Konsepsi ini, menurut MK, sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 (UU KUHP) yang mendefinisikan "merugikan keuangan negara" berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."
Lebih jauh, MK menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat (1), secara eksplisit memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini memiliki korelasi langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang berpotensi merugikan negara, termasuk dalam konteks Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Menanggapi dalil para Pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif yang jelas terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa "merugikan keuangan negara", MK menyatakan bahwa dalil tersebut "tidak beralasan menurut hukum." Mahkamah menilai bahwa unsur delik pada pasal-pasal tersebut sudah cukup terukur dan dapat diprediksi.
Sebelumnya, Bernita dan Vendy berargumen bahwa frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP tidak jelas. Mereka meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat, serta menuntut agar kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti sah yang dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana, bukan hanya hasil audit lembaga tertentu.
Namun, dengan pertimbangan yang kuat dan komprehensif, Ketua MK Suhartoyo akhirnya membacakan putusan, "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini secara definitif mengukuhkan posisi BPK sebagai otoritas tunggal dan tak terbantahkan dalam audit serta penetapan jumlah kerugian negara di Indonesia.

