zonamerahnews – Magetan digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40). Dukun gadungan ini, yang nekat mengaku sebagai "utusan Tuhan" dan bahkan "Allah kedua," kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri di Magetan, Jawa Timur. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara membayangi perbuatannya yang memanfaatkan kepercayaan dan kerentanan korban.
Menurut keterangan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Perbuatan pelaku ini tergolong serius dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Erik, sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com pada Jumat (3/4).

Kasus miris ini terungkap berawal pada awal tahun 2023. Korban, LS (43), tengah dilanda keputusasaan saat suaminya menderita stroke parah dan membutuhkan pengobatan. Melalui perkenalan dari tetangga, LS kemudian bertemu dengan KS alias Jolowos, yang mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit secara nonmedis atau spiritual.
Sejak saat itu, KS mulai rutin mendatangi rumah korban. Ia tak hanya memijat suami LS, tetapi juga memberikan "air doa" yang diklaimnya memiliki khasiat penyembuhan. Perlahan namun pasti, tersangka mulai membangun jaringan kepercayaan dengan korban, memanfaatkan kondisi psikologis LS yang rentan dan berharap akan kesembuhan suaminya. Klaim-klaimnya semakin lama semakin tidak masuk akal, puncaknya saat ia mengaku memiliki kedudukan spiritual yang sangat tinggi.
"Setelah beberapa kali melakukan pengobatan, tersangka dengan berani mengaku sebagai ‘Allah kedua’ dan ‘utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban’," ungkap Kapolres Erik. Pengakuan ini menjadi puncak manipulasi tersangka, yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Pihak kepolisian menegaskan, tindakan pelaku jelas masuk dalam kategori kekerasan seksual. Hal ini karena dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa dan memanipulasi kepercayaan korban yang tengah berada dalam posisi lemah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku yang telah menyalahgunakan kepercayaan demi melampiaskan nafsu bejatnya.

