Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang
    • Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta
    • Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum
    • Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung
    • Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya
    • Terkuak Modus Korupsi Kemenhub Fee Proyek DJKA
    • Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam
    • Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI
    Sabtu, 27 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Miris! Dukun ‘Tuhan’ Cabuli Istri Pasien Stroke, Ancaman 12 Tahun Menanti!
    Nasional

    Miris! Dukun ‘Tuhan’ Cabuli Istri Pasien Stroke, Ancaman 12 Tahun Menanti!

    04-04-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Miris! Dukun 'Tuhan' Cabuli Istri Pasien Stroke, Ancaman 12 Tahun Menanti!

    zonamerahnews – Magetan digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40). Dukun gadungan ini, yang nekat mengaku sebagai "utusan Tuhan" dan bahkan "Allah kedua," kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri di Magetan, Jawa Timur. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara membayangi perbuatannya yang memanfaatkan kepercayaan dan kerentanan korban.

    Menurut keterangan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Perbuatan pelaku ini tergolong serius dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Erik, sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com pada Jumat (3/4).

    Miris! Dukun 'Tuhan' Cabuli Istri Pasien Stroke, Ancaman 12 Tahun Menanti!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kasus miris ini terungkap berawal pada awal tahun 2023. Korban, LS (43), tengah dilanda keputusasaan saat suaminya menderita stroke parah dan membutuhkan pengobatan. Melalui perkenalan dari tetangga, LS kemudian bertemu dengan KS alias Jolowos, yang mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit secara nonmedis atau spiritual.

    Sejak saat itu, KS mulai rutin mendatangi rumah korban. Ia tak hanya memijat suami LS, tetapi juga memberikan "air doa" yang diklaimnya memiliki khasiat penyembuhan. Perlahan namun pasti, tersangka mulai membangun jaringan kepercayaan dengan korban, memanfaatkan kondisi psikologis LS yang rentan dan berharap akan kesembuhan suaminya. Klaim-klaimnya semakin lama semakin tidak masuk akal, puncaknya saat ia mengaku memiliki kedudukan spiritual yang sangat tinggi.

    "Setelah beberapa kali melakukan pengobatan, tersangka dengan berani mengaku sebagai ‘Allah kedua’ dan ‘utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban’," ungkap Kapolres Erik. Pengakuan ini menjadi puncak manipulasi tersangka, yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Pihak kepolisian menegaskan, tindakan pelaku jelas masuk dalam kategori kekerasan seksual. Hal ini karena dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa dan memanipulasi kepercayaan korban yang tengah berada dalam posisi lemah.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku yang telah menyalahgunakan kepercayaan demi melampiaskan nafsu bejatnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05

    Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung

    27-06-2026 - 08.05

    Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya

    27-06-2026 - 06.05

    Terkuak Modus Korupsi Kemenhub Fee Proyek DJKA

    27-06-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    Nasional 27-06-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang kancah politik nasional Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli…

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05

    Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung

    27-06-2026 - 08.05
    Our Picks

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05

    Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung

    27-06-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.