zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh Sahali, pengacara dari Ono Surono, terkait dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan di kediaman kliennya. Sebelumnya, Sahali menyoroti adanya permintaan penyidik KPK agar kamera pengawas (CCTV) di rumah Kang Ono dimatikan selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan fakta yang berbanding terbalik, menyatakan bahwa CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga Ono sendiri.
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," jelas Budi melalui keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com pada Kamis (2/4). Ia menambahkan, setelah pengecekan, perangkat CCTV itu pun tidak disita oleh penyidik, mengindikasikan tidak adanya upaya untuk menghilangkan jejak atau bukti dari pihak KPK.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono di wilayah Bandung, telah berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan hukum yang berlaku. "Kami tegaskan bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Sdr. Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, telah dilakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Dasar hukum yang menjadi landasan tindakan penggeledahan ini, lanjut Budi, merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Keabsahan proses ini semakin diperkuat dengan kehadiran dan kesaksian dari istri Sdr. Ono, anggota keluarga, serta perangkat lingkungan setempat. Budi juga memastikan bahwa penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan yang lengkap pada saat itu.
Di sisi lain, Sahali sebelumnya melontarkan sejumlah keberatan dan pertanyaan serius terkait legalitas tindakan penyidik KPK. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4), ia mempertanyakan mengapa penyidik harus sampai mematikan CCTV dan apa dasar hukum di balik permintaan tersebut. Selain itu, Sahali juga menyoroti dugaan ketiadaan surat izin penggeledahan yang seharusnya dibawa oleh penyidik, yang menurutnya jelas-jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Rencananya, penyidik KPK akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu pada hari ini, Kamis (2/4), sebagai bagian dari pengembangan kasus yang tengah berjalan.

