Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Kamis, 30 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KEJUTAN HUKUM! Amsal Sitepu Lolos Dakwaan Korupsi Video Desa
    Nasional

    KEJUTAN HUKUM! Amsal Sitepu Lolos Dakwaan Korupsi Video Desa

    02-04-2026 - 08.053 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KEJUTAN HUKUM! Amsal Sitepu Lolos Dakwaan Korupsi Video Desa

    zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengguncang publik dengan putusan yang tak terduga. Terdakwa Amsal Sitepu, yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 1 April, mengakhiri drama hukum yang telah lama menyita perhatian publik.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang secara gamblang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    KEJUTAN HUKUM! Amsal Sitepu Lolos Dakwaan Korupsi Video Desa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Medan.

    Sebagai konsekuensi dari putusan bebas ini, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya, secara penuh. Sebuah keputusan yang tentu melegakan bagi Amsal Sitepu setelah melalui proses hukum yang panjang.

    Sebelum palu putusan diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan berat terhadap Amsal. JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    Amsal Sitepu, sebagai Direktur CV Promiseland, didakwa mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Proyek ini didanai menggunakan dana desa. Beberapa desa yang menjadi objek proyek antara lain Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket, Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga, serta sejumlah desa di Kecamatan Tigapanah dan Namanteran.

    JPU menuding proposal proyek yang diajukan Amsal cenderung di-mark up dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya. Setiap proyek video profil disebut dipatok dengan biaya fantastis, mencapai Rp30 juta per desa. Menurut JPU, biaya untuk ide, penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil seharusnya tidak dibebankan. Jaksa berargumen bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, prinsip efisiensi dan efektivitas harus diutamakan, yakni menggunakan dana minimum untuk mencapai kualitas maksimum.

    Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980, yang menjadi nilai kerugian negara.

    Tak pelak, kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini memang telah menyedot perhatian publik luas, bahkan sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Sebelum pembacaan putusan, Pengadilan Negeri Medan juga sempat menangguhkan penahanan Amsal, sebuah indikasi betapa rumit dan sensitifnya kasus ini di mata hukum dan publik. Kini, dengan putusan bebas, babak baru telah terbuka bagi Amsal Sitepu.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.