zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengguncang publik dengan putusan yang tak terduga. Terdakwa Amsal Sitepu, yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 1 April, mengakhiri drama hukum yang telah lama menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang secara gamblang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Medan.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas ini, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya, secara penuh. Sebuah keputusan yang tentu melegakan bagi Amsal Sitepu setelah melalui proses hukum yang panjang.
Sebelum palu putusan diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan berat terhadap Amsal. JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Amsal Sitepu, sebagai Direktur CV Promiseland, didakwa mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Proyek ini didanai menggunakan dana desa. Beberapa desa yang menjadi objek proyek antara lain Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket, Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga, serta sejumlah desa di Kecamatan Tigapanah dan Namanteran.
JPU menuding proposal proyek yang diajukan Amsal cenderung di-mark up dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya. Setiap proyek video profil disebut dipatok dengan biaya fantastis, mencapai Rp30 juta per desa. Menurut JPU, biaya untuk ide, penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil seharusnya tidak dibebankan. Jaksa berargumen bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, prinsip efisiensi dan efektivitas harus diutamakan, yakni menggunakan dana minimum untuk mencapai kualitas maksimum.
Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980, yang menjadi nilai kerugian negara.
Tak pelak, kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini memang telah menyedot perhatian publik luas, bahkan sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Sebelum pembacaan putusan, Pengadilan Negeri Medan juga sempat menangguhkan penahanan Amsal, sebuah indikasi betapa rumit dan sensitifnya kasus ini di mata hukum dan publik. Kini, dengan putusan bebas, babak baru telah terbuka bagi Amsal Sitepu.

