Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    • Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    • Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera
    • Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga
    • Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan
    • Baliho Jokowi Bikin Gerindra Solo Meradang
    Rabu, 24 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Bebas Murni! Videografer Amsal Sitepu Lolos Jerat Korupsi Proyek Desa
    Nasional

    Bebas Murni! Videografer Amsal Sitepu Lolos Jerat Korupsi Proyek Desa

    01-04-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bebas Murni! Videografer Amsal Sitepu Lolos Jerat Korupsi Proyek Desa

    zonamerahnews – Medan – Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan setelah videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa. Putusan ini, yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026), sontak memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair maupun subsider penuntut umum. Dengan vonis bebas ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dakwaan dan memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

    Bebas Murni! Videografer Amsal Sitepu Lolos Jerat Korupsi Proyek Desa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel Dona Martinus menyatakan bahwa pihaknya masih akan "pikir-pikir". "Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan itu. Kami punya waktu tujuh hari," ujar Dona usai persidangan. Ia menambahkan, hasil putusan majelis hakim akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.

    Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Wira Arizona sebelumnya. Jaksa menuntut Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

    Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, didakwa mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Proyek ini didanai dari dana desa selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up, dengan setiap proyek video dipatok biaya Rp30 juta per desa. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Menurut jaksa, untuk ide, editing, hingga dubbing pembuatan video profil seharusnya nol rupiah. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980, yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

    Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar utama vonis bebas terhadap Amsal.

    Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu ini sebelumnya sempat menarik perhatian dan atensi dari Komisi III DPR RI. Perhatian publik dan parlemen tersebut bahkan berujung pada penangguhan penahanan Amsal oleh Pengadilan Negeri Medan sebelum putusan akhir dibacakan. Kini, dengan vonis bebas, babak baru telah dimulai, namun drama hukum ini masih menunggu keputusan akhir dari pihak kejaksaan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    Nasional 24-06-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Kisah pilu seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung akhirnya terkuak setelah tiga…

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06
    Our Picks

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.