zonamerahnews – Medan – Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan setelah videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa. Putusan ini, yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026), sontak memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair maupun subsider penuntut umum. Dengan vonis bebas ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dakwaan dan memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel Dona Martinus menyatakan bahwa pihaknya masih akan "pikir-pikir". "Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan itu. Kami punya waktu tujuh hari," ujar Dona usai persidangan. Ia menambahkan, hasil putusan majelis hakim akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Wira Arizona sebelumnya. Jaksa menuntut Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, didakwa mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Proyek ini didanai dari dana desa selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up, dengan setiap proyek video dipatok biaya Rp30 juta per desa. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut jaksa, untuk ide, editing, hingga dubbing pembuatan video profil seharusnya nol rupiah. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980, yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar utama vonis bebas terhadap Amsal.
Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu ini sebelumnya sempat menarik perhatian dan atensi dari Komisi III DPR RI. Perhatian publik dan parlemen tersebut bahkan berujung pada penangguhan penahanan Amsal oleh Pengadilan Negeri Medan sebelum putusan akhir dibacakan. Kini, dengan vonis bebas, babak baru telah dimulai, namun drama hukum ini masih menunggu keputusan akhir dari pihak kejaksaan.

