zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kasus hukum yang menarik perhatian publik tengah bergulir, melibatkan seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Ia kini harus berhadapan dengan meja hijau atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya. Kasus ini menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan yang menjerat Amsal terkesan janggal, terutama mengingat profesinya sebagai pekerja kreatif.
Pada 20 Februari lalu, Amsal Sitepu dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum mendakwanya telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Amsal, yang merupakan Direktur CV. Promiseland, dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dana proyek ini bersumber dari anggaran dana desa.

Kejanggalan kasus ini turut disoroti oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan menjadwalkan audiensi khusus untuk membahas perkara Amsal pada Senin (30/3). Menurut Habiburokhman, mendakwa seorang videografer dengan tuduhan mark-up anggaran jasa pembuatan video promosi desa adalah hal yang aneh. "Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya, Minggu (29/3). Ini menjadi poin krusial, mengingat pekerjaan kreatif seringkali tidak memiliki patokan honorarium yang baku.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menilai penetapan anggaran sebesar Rp30 juta untuk setiap serial profil desa oleh Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya. Proyek ini juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1), yang menekankan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hasil audit belakangan menguatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Amsal Sitepu sendiri dengan tegas membantah tuduhan mark-up anggaran tersebut. Melalui akun TikTok-nya, Amsal mengungkapkan rasa frustrasinya. "Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?" ucap Amsal, Minggu (29/3). Kasus ini masih terus bergulir di persidangan. Setelah sidang tuntutan pada 20 Februari lalu, sidang selanjutnya dengan agenda putusan dijadwalkan akan digelar pada 1 April 2026 mendatang. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana negara menilai dan memperlakukan pekerja di sektor ekonomi kreatif.

