zonamerahnews – Jakarta – Gelombang tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya mulai surut. Sejumlah nama yang sebelumnya vokal melayangkan gugatan dan pernyataan terkait dugaan tersebut, kini satu per satu menarik diri dan mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Setelah Eggi Sudjana, kini giliran ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang secara resmi menyatakan permintaan maaf dan menarik pernyataannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sendiri, menanggapi tuduhan ijazah palsu yang beredar luas di masyarakat. Proses hukum yang berjalan selama kurang lebih setahun terakhir ini telah menyeret delapan nama sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Selain Eggi dan Rismon, nama-nama lain yang sempat ditetapkan sebagai tersangka adalah Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini, membagi para tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. Klaster pertama, yang terdiri dari lima tersangka, dijerat pasal terkait pencemaran nama baik dan provokasi. Sementara klaster kedua, meliputi tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, juga disangkakan pasal tambahan terkait akses ilegal dokumen elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Titik balik pertama terjadi pada Januari lalu. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi yang pertama mengajukan permohonan keadilan restoratif. Langkah ini didahului dengan kunjungan mereka ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, didampingi kuasa hukum. Tak lama berselang, tepatnya pada 15 Januari, Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dan pertimbangan keadilan restoratif. "Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat itu.
Kini, jejak serupa diikuti oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa Rismon telah mengajukan permohonan fasilitasi keadilan restoratif beberapa waktu lalu. Sama seperti Eggi dan Damai, Rismon juga menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber. Usai pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan Presiden Jokowi. Yang lebih mengejutkan, Rismon juga secara tegas menarik pernyataannya sebelumnya mengenai dugaan manipulasi ijazah. Berdasarkan penelitian lanjutan, ia memastikan bahwa ijazah Jokowi sepenuhnya otentik dan tidak ada manipulasi digital seperti yang pernah ia simpulkan dalam bukunya, "Jokowi’s White Paper". Meski demikian, status kelanjutan penyidikan terhadap Rismon pasca-pengajuan RJ ini masih menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya.
Di tengah gelombang "berbalik badan" ini, pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa tetap pada pendiriannya. Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menyatakan tidak akan mundur sedikit pun. Ia bahkan mengklaim masih memiliki "kartu as" terkait tudingan ijazah palsu yang menjeratnya. "Saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," tegas Roy di Polda Metro, Kamis (12/3). Pernyataan ini menunjukkan bahwa drama hukum seputar ijazah Presiden Jokowi masih akan berlanjut, setidaknya bagi sebagian pihak yang masih bersikukuh dengan tudingannya.

