zonamerahnews – Drama hukum yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brian, dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai dan secara resmi mencabut laporan masing-masing di kepolisian. Momen mediasi yang difasilitasi oleh Mabes Polri pada Minggu (8/3) menjadi penutup konflik yang sempat menyita perhatian publik.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa proses pencabutan laporan telah dilakukan oleh kedua pihak. "Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," ujar Trunoyudo pada Minggu malam, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

Tak hanya sebatas pencabutan laporan, kesepakatan damai ini juga mencakup komitmen untuk menghapus seluruh unggahan di media sosial yang berkaitan dengan perseteruan mereka. "Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya, melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," tambah Trunoyudo.
Meskipun Trunoyudo tidak secara gamblang menyatakan apakah pencabutan laporan ini secara otomatis menggugurkan status hukum kedua belah pihak, ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Sementara itu, Nabilah O’Brian sendiri mengungkapkan kelegaannya atas penyelesaian ini. "Saya maafin semuanya, saya udah bukan tersangka, itu saja," katanya, mengisyaratkan bahwa status hukumnya kini telah kembali bersih.
Awal Mula Konflik: Dari Makanan Terlambat hingga Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari insiden di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah. Pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi terlibat cekcok lantaran pesanan makanan mereka tak kunjung tiba. Situasi memanas hingga berujung pada tindakan memaki staf dapur dan membawa pulang makanan tanpa melakukan pembayaran. Nabilah kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian, sesuai Pasal 363 KUHP. Atas laporan ini, ZK dan ER pun ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, mereka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan.
Namun, drama tak berhenti di situ. Nabilah justru menjadi terlapor dalam kasus berbeda yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut ke media sosial melalui akun Instagramnya @nabobrien. Nabilah sempat mengaku ditetapkan sebagai tersangka, merasa menjadi korban pencurian yang justru berakhir sebagai tersangka. "Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," curhat Nabilah dalam unggahannya.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menjelaskan bahwa ada dua perkara terpisah dalam kasus ini. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dengan ZK dan ER sebagai tersangka. Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Nabilah berstatus sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya," tegas Budi saat itu, menegaskan profesionalisme Polri dalam penanganan kasus.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan seluruh pihak dapat kembali beraktivitas tanpa bayang-bayang konflik hukum yang panjang, dan perseteruan di ranah media sosial pun dapat mereda.

