zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini menyeret nama keluarga inti Fadia, termasuk suami dan anak-anaknya, yang diduga menikmati aliran dana fantastis hingga Rp19 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Penetapan Fadia sebagai tersangka diumumkan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Modus yang digunakan Fadia terungkap dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, di mana ia diduga mengakali sistem pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.

Jaringan Keluarga di Balik PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang menjadi pusat skandal ini, didirikan oleh suami dan anak Fadia setahun setelah ia dilantik sebagai bupati periode 2021-2025. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga Anggota DPR RI periode 2024-2029, menjabat sebagai Komisaris PT RNB. Sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), Anggota DPRD Pekalongan, sempat menduduki posisi Direktur PT RNB dari 2022-2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), orang kepercayaan Fadia, pada tahun 2024.
Menariknya, baik Mukhtaruddin maupun Sabiq diketahui berasal dari Fraksi Golkar, sama seperti Fadia yang juga terpilih kembali memimpin Pekalongan pada Pilkada 2024 lalu. KPK secara tegas menyebut Fadia sebagai Beneficial Owner (BO) atau penerima manfaat utama di balik operasional PT RNB, meskipun ia menjabat sebagai bupati. Sebagian besar pegawai PT RNB sendiri merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditugaskan di berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga
Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan bagaimana PT RNB berhasil mendominasi lanskap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sepanjang tahun 2025 saja, perusahaan ini menguasai pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Dari penelusuran KPK, total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan periode 2023-2026 mencapai angka Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, setelah dikurangi pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar, sisa Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga kuat mengalir ke kantong keluarga Fadia.
Rincian pembagian ‘cuan’ tersebut cukup mencengangkan:
- Fadia sendiri menerima Rp5,5 miliar.
- Suaminya, Mukhtaruddin, menerima Rp1,1 miliar.
- Putranya, Sabiq, menerima Rp4,6 miliar.
- Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia dan direktur pengganti Sabiq, menerima Rp2,3 miliar.
- Serta putrinya yang lain, Mehnaz Na (MHN), menerima Rp2,5 miliar.
- Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar yang juga diduga terkait dengan pembagian keuntungan ini.
KPK: Fadia Tersangka Tunggal, Suami dan Anak Belum
Meskipun suami dan anak Fadia turut menikmati aliran dana, KPK untuk sementara baru menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurut Asep, Fadia sebagai kepala daerah memiliki konflik kepentingan karena ia seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan pemain dalam proyek-proyek tersebut.
"Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main," ujar Asep dalam jumpa pers.
Ia menegaskan bahwa suami dan anak Fadia, meski menerima uang, belum memiliki kewenangan sebagai kepala daerah yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan KPK sangat terbuka untuk mengembangkan perkara serta menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup, meskipun dengan pasal yang mungkin berbeda.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 Maret 2026.
Hingga berita ini ditulis, zonamerahnews.com belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari pihak suami maupun anak Fadia terkait penetapan tersangka ini.

