zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang kini berusia 15 tahun. Kejahatan keji ini terungkap telah berlangsung selama empat tahun, dimulai sejak korban masih berusia 11 tahun atau saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus memilukan ini mencuat ke permukaan setelah ibu korban memergoki PJ dan putrinya dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar pada Oktober 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya secara berulang kali, bahkan bisa mencapai empat kali atau lebih dalam seminggu, setiap sore atau malam, sejak korban berusia 11 tahun hingga kini menginjak kelas 9 SMP.

Kompol Melatisari, Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa motif di balik kejahatan ini murni didasari oleh nafsu. Tersangka PJ juga diketahui memiliki sifat temperamental yang tinggi, yang ia gunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban agar tidak berani melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
Akibat perbuatan sang ayah, korban kini mengalami trauma berat. Untuk membantu pemulihan kondisi psikisnya, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan pendampingan khusus. "Korban mendapat pendampingan dan pemulihan trauma dari Pemkot Surabaya," terang Melatisari, memastikan bahwa korban tidak dibiarkan berjuang sendiri.
Saat ini, berkas perkara tersangka PJ telah dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

