zonamerahnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah secara resmi menetapkan TR, ibu tiri dari bocah malang NS alias Nizam, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul dugaan kuat adanya kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada meninggalnya Nizam. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2) lalu, menandai babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
AKBP Samian menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap TR dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman intensif terhadap serangkaian bukti dan keterangan terkait kematian Nizam. "Saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," tegas Samian, menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Fakta mengejutkan terungkap selama proses penyidikan. Kekerasan yang dialami Nizam ternyata bukan kejadian sesaat, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan sejak tahun 2023. Mirisnya, pada November 2024, sempat ada laporan polisi mengenai kekerasan ini, namun kasus tersebut berakhir damai. Samian membeberkan bentuk-bentuk penyiksaan yang dialami korban, meliputi tindakan dijewer, ditampar, hingga dicakar, yang dilakukan secara berulang selama Nizam tinggal bersama TR.
Mengenai motif di balik tindakan keji ini, Samian menyebut bahwa tersangka TR sempat berdalih melakukan pendisiplinan anak. Namun, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya di balik kekerasan yang berujung fatal tersebut. Selain itu, dugaan mengenai korban yang dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir juga masih dalam tahap pendalaman. "Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tutup Samian, menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, TR kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com.

