Rp 1 Triliun Melayang? Eks Menag Yaqut Buka Suara di Praperadilan!
zonamerahnews – Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa lalu harus ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, tepatnya 3 Maret 2026.

KPK Absen, Alasan Padatnya Jadwal
Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas bukan tanpa alasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir karena secara bersamaan harus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi saat dikonfirmasi oleh zonamerahnews.com.
Dalih Yaqut: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama
Dalam kesempatan hadir di PN Jakarta Selatan, Yaqut Cholil Qoumas membeberkan alasannya mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler. Menurutnya, keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada prinsip "Hifzu an Nafs" atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," tegas Yaqut. Ia juga menambahkan bahwa keputusan pembagian kuota haji ini mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi, yang menjadikan wewenang pengaturan haji berada di tangan pemerintah setempat.
Pengacara Yaqut Soroti Cacat Prosedur KPK
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. Mellisa menyebut, salah satu poin krusial adalah penggunaan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang menurutnya sudah dicabut dan digantikan oleh pasal-pasal dalam KUHP baru.
"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru," jelas Mellisa. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah hak Yaqut untuk menguji prosedur yang diterapkan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka. Yaqut sendiri berharap kasusnya tidak membuat para pemimpin takut dalam membuat kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
KPK Menepis Dalih Yaqut
Namun, dalih "Hifzu an Nafs" yang disampaikan Yaqut langsung dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa prinsip tersebut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji. "Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sejatinya bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia. Namun, pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan justru berpotensi memperpanjang daftar tunggu jemaah.
Duduk Perkara Kuota Haji Tambahan yang Jadi Sengketa
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler 92 persen.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 (92 persen) dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian merata masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
KPK menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan ini, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Dalam kasus ini, Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti, telah disita untuk mendukung proses hukum. Sidang praperadilan ini akan menjadi babak penting dalam menguji legalitas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

