zonamerahnews – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah merampungkan pelaporan terkait fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelaporan ini berlangsung di Jakarta pada Senin (23/2), menandai komitmen pejabat negara dalam menjaga transparansi.
Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin Umar untuk perjalanan dinas dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari. Penggunaan fasilitas ini kemudian menjadi sorotan dan dilaporkan sebagai potensi gratifikasi.

"Kami sampaikan apa adanya mengenai penggunaan pesawat jet pribadi ini, dan saya juga banyak berkonsultasi," ujar Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan. Ia menekankan kebiasaannya untuk proaktif bertanya kepada KPK mengenai hal-hal yang diragukan, menunjukkan iktikad baiknya dalam mematuhi aturan.
Nasaruddin menjelaskan bahwa pelaporan ini adalah wujud komitmennya untuk memberikan teladan positif bagi jajaran Kementerian Agama dan seluruh penyelenggara negara lainnya. "Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami," katanya, seraya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan penyelenggara negara.
Ia juga membeberkan alasan di balik penggunaan fasilitas tersebut. Menurutnya, penerbangan komersial tidak memungkinkan karena jadwal yang mendesak. "Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelasnya. Kondisi ini membuatnya harus mengambil opsi penggunaan pesawat khusus.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengonfirmasi bahwa tindakan cepat Nasaruddin Umar ini membebaskannya dari potensi sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 12 C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaporan gratifikasi yang dilakukan kurang dari 30 hari kerja membuat Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun serta denda Rp200 juta-Rp1 miliar, tidak berlaku.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," terang Arif. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke depan, KPK akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut akan menjadi milik penerima atau harus diserahkan kepada negara. Jika harus diganti, KPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kompensasi atau uang pengganti.
Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pejabat publik lainnya dalam menjaga integritas dan transparansi, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digalakkan.

