Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    25-02-2026 - 03.06

    24-02-2026 - 22.05

    24-02-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BMKG: Sulsel Akan Dihantam Cuaca Ekstrem! Waspada Banjir & Longsor
    • Kaesang Diam Saja? 13 DPC PSI Semarang Kompak Mundur Massal!
    • Terungkap! Menag Nasaruddin Umar Blak-blakan Soal Jet OSO, KPK Beri Kejutan!
    Rabu, 25 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Terungkap! Menag Nasaruddin Umar Blak-blakan Soal Jet OSO, KPK Beri Kejutan!
    Nasional

    Terungkap! Menag Nasaruddin Umar Blak-blakan Soal Jet OSO, KPK Beri Kejutan!

    23-02-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Terungkap! Menag Nasaruddin Umar Blak-blakan Soal Jet OSO, KPK Beri Kejutan!

    zonamerahnews – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah merampungkan pelaporan terkait fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelaporan ini berlangsung di Jakarta pada Senin (23/2), menandai komitmen pejabat negara dalam menjaga transparansi.

    Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin Umar untuk perjalanan dinas dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari. Penggunaan fasilitas ini kemudian menjadi sorotan dan dilaporkan sebagai potensi gratifikasi.

    Terungkap! Menag Nasaruddin Umar Blak-blakan Soal Jet OSO, KPK Beri Kejutan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami sampaikan apa adanya mengenai penggunaan pesawat jet pribadi ini, dan saya juga banyak berkonsultasi," ujar Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan. Ia menekankan kebiasaannya untuk proaktif bertanya kepada KPK mengenai hal-hal yang diragukan, menunjukkan iktikad baiknya dalam mematuhi aturan.

    Nasaruddin menjelaskan bahwa pelaporan ini adalah wujud komitmennya untuk memberikan teladan positif bagi jajaran Kementerian Agama dan seluruh penyelenggara negara lainnya. "Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami," katanya, seraya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan penyelenggara negara.

    Ia juga membeberkan alasan di balik penggunaan fasilitas tersebut. Menurutnya, penerbangan komersial tidak memungkinkan karena jadwal yang mendesak. "Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelasnya. Kondisi ini membuatnya harus mengambil opsi penggunaan pesawat khusus.

    Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengonfirmasi bahwa tindakan cepat Nasaruddin Umar ini membebaskannya dari potensi sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 12 C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaporan gratifikasi yang dilakukan kurang dari 30 hari kerja membuat Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun serta denda Rp200 juta-Rp1 miliar, tidak berlaku.

    "Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," terang Arif. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke depan, KPK akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut akan menjadi milik penerima atau harus diserahkan kepada negara. Jika harus diganti, KPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kompensasi atau uang pengganti.

    Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pejabat publik lainnya dalam menjaga integritas dan transparansi, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digalakkan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    25-02-2026 - 03.06

    24-02-2026 - 22.05

    24-02-2026 - 18.05

    BMKG: Sulsel Akan Dihantam Cuaca Ekstrem! Waspada Banjir & Longsor

    24-02-2026 - 08.05

    24-02-2026 - 03.05

    Kaesang Diam Saja? 13 DPC PSI Semarang Kompak Mundur Massal!

    23-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 25-02-2026 - 03.06

    Terkuak! Perpres 110/2025 Kemenhut: Hutan RI Jadi Mesin Ekonomi Hijau Dunia? zonamerahnews – Jakarta –…

    24-02-2026 - 22.05

    24-02-2026 - 18.05

    BMKG: Sulsel Akan Dihantam Cuaca Ekstrem! Waspada Banjir & Longsor

    24-02-2026 - 08.05
    Our Picks

    25-02-2026 - 03.06

    24-02-2026 - 22.05

    24-02-2026 - 18.05

    BMKG: Sulsel Akan Dihantam Cuaca Ekstrem! Waspada Banjir & Longsor

    24-02-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.