Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H
    • Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang
    • Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!
    • Hati-hati Telat Sahur! Jadwal Imsak & Subuh 15 Maret 2026
    • Gawat! Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kasus Pemerasan Terkuak
    Senin, 16 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!
    Nasional

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    15-02-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    zonamerahnews – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut diinstruksikan untuk menghentikan operasionalnya demi menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat selama periode ibadah puasa berlangsung.

    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama bulan yang penuh berkah ini. "Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Aep, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (15/2). Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban.

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Instruksi penutupan ini berlaku mulai dari H-1 sebelum dimulainya puasa Ramadan hingga H+3 setelah perayaan Idul Fitri. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026 Masehi. Jenis tempat hiburan malam yang masuk dalam kategori larangan ini mencakup diskotik, klub malam, layanan spa/massage, serta tempat karaoke.

    Lebih dari sekadar penutupan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut juga menggarisbawahi upaya pemberantasan penyakit masyarakat. Judi, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol menjadi fokus utama yang diimbau untuk ditindak tegas. Selain itu, Pemkab Karawang juga melarang pemasangan reklame, poster, atau publikasi, serta pertunjukan film atau lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Pembatasan aktivitas restoran dan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla hingga pukul 22.00 WIB juga menjadi bagian dari imbauan ini.

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin dan intensif. "Penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional," tegas Basuki. Patroli gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP dan aparat terkait lainnya akan digencarkan, khususnya pada malam hari dan akhir pekan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

    Bupati Aep Syaepuloh berharap agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga warga Karawang, dapat bersinergi dan mendukung penuh penegakan regulasi ini. Kolaborasi semua pihak diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh kekhusyukan di seluruh penjuru Karawang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05

    15-03-2026 - 13.05

    15-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 16-03-2026 - 08.05

    Jalur Mudik Tangerang-Merak Siaga! 3 Titik Ini Ancam Macet Parah! zonamerahnews – Tiga pasar tumpah…

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.