zonamerahnews – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut diinstruksikan untuk menghentikan operasionalnya demi menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat selama periode ibadah puasa berlangsung.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama bulan yang penuh berkah ini. "Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Aep, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (15/2). Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban.

Instruksi penutupan ini berlaku mulai dari H-1 sebelum dimulainya puasa Ramadan hingga H+3 setelah perayaan Idul Fitri. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026 Masehi. Jenis tempat hiburan malam yang masuk dalam kategori larangan ini mencakup diskotik, klub malam, layanan spa/massage, serta tempat karaoke.
Lebih dari sekadar penutupan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut juga menggarisbawahi upaya pemberantasan penyakit masyarakat. Judi, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol menjadi fokus utama yang diimbau untuk ditindak tegas. Selain itu, Pemkab Karawang juga melarang pemasangan reklame, poster, atau publikasi, serta pertunjukan film atau lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Pembatasan aktivitas restoran dan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla hingga pukul 22.00 WIB juga menjadi bagian dari imbauan ini.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin dan intensif. "Penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional," tegas Basuki. Patroli gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP dan aparat terkait lainnya akan digencarkan, khususnya pada malam hari dan akhir pekan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Bupati Aep Syaepuloh berharap agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga warga Karawang, dapat bersinergi dan mendukung penuh penegakan regulasi ini. Kolaborasi semua pihak diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh kekhusyukan di seluruh penjuru Karawang.

