zonamerahnews – Seolah tak gentar dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, puluhan truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, masih nekat melintas di jalanan umum. Aktivitas ilegal ini terjadi pada sore hingga malam hari dalam sepekan terakhir, padahal izin operasional perusahaan tambang telah dicabut sementara sejak September 2025.
Berdasarkan pantauan tim zonamerahnews.com dari Senin (9/2) hingga Kamis malam (12/3), iring-iringan truk tambang ini tampak berseliweran di Jalan Muhammad Toha, Parung Panjang. Ironisnya, jalan sepanjang 5,6 kilometer ini baru saja rampung direnovasi total pada Desember lalu dengan menelan anggaran fantastis Rp61,69 miliar dari APBD Kabupaten Bogor. Truk-truk ini terpantau melintas sekitar pukul 21.00, 22.00, bahkan hingga 23.00 WIB, tak jarang pula terlihat parkir di pinggir jalan.

Keputusan tegas penghentian sementara aktivitas pertambangan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada September 2025. Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tersebut secara gamblang memerintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terhitung sejak 26 September 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. Perintah ini berlaku sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dan melaporkannya secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Keresahan warga Parung Panjang bukan tanpa alasan. "Jalan ini baru juga jadi, tapi sudah mulai bergelombang lagi. Sementara mereka [truk] tidak mau ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, kehadiran truk-truk besar ini juga menimbulkan ancaman keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama risiko kecelakaan dan kemacetan parah.
Meskipun demikian, upaya penertiban tak sepenuhnya absen. Akun "Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan" melaporkan bahwa pada Selasa (10/2), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sempat menyuruh sejumlah sopir truk tambang untuk memutar balik. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan, tindakan ini belum cukup menghentikan total laju truk-truk bandel tersebut.
Menyikapi permasalahan pelik ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah mengumumkan komitmen untuk menganggarkan sekitar Rp100 miliar dari APBD 2026. Dana ini dialokasikan untuk pembebasan lahan jalur khusus angkutan tambang sepanjang 12 kilometer, membentang dari Cigudeg hingga Rumpin. Harapannya, jalur khusus ini dapat menjadi solusi permanen untuk memisahkan lalu lintas tambang dari jalan umum, sekaligus mengurangi dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat.
Rapat pembahasan pembangunan jalur penunjang tambang yang dihadiri 28 pimpinan perusahaan tambang di wilayah Bogor Barat pada Januari lalu menunjukkan adanya niat baik. Namun, selama jalur khusus belum terealisasi, ketegangan antara masyarakat dan operasional truk tambang yang melanggar aturan tampaknya akan terus berlanjut di Parung Panjang.

