Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!
    • Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak
    • Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci
    • Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat
    • Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!
    • Walkot Medan Disorot ke LN: Berobat atau Liburan? Gubernur Sumut Buka Suara!
    Selasa, 19 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mengejutkan! Dua Polisi Pembunuh Masih Aktif, Begini Kata Polda
    Nasional

    Mengejutkan! Dua Polisi Pembunuh Masih Aktif, Begini Kata Polda

    09-02-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mengejutkan! Dua Polisi Pembunuh Masih Aktif, Begini Kata Polda

    zonamerahnews – Publik dihebohkan dengan fakta bahwa dua anggota Polri, Aipda Robig dan Brigadir Ade Kurniawan, yang terlibat dalam kasus pidana berat, ternyata masih tercatat sebagai bagian dari institusi kepolisian. Keduanya belum secara resmi dipecat, meski telah divonis bersalah dalam sidang etik maupun pidana. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menjelaskan bahwa status mereka masih dalam proses administrasi dan menunggu perkembangan upaya hukum yang ditempuh masing-masing.

    Aipda Robig, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, menjadi sorotan setelah insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma. Ia telah dijatuhi vonis PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etiknya dan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pidananya. Namun, upacara pemecatan resminya belum dilaksanakan. Artanto menyebut, meskipun bandingnya ditolak, Robig masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mabes Polri. Saat ini, ia tengah menjalani masa penahanan di Lapas.

    Mengejutkan! Dua Polisi Pembunuh Masih Aktif, Begini Kata Polda
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Belum, kita masih menunggu tanda tangan dari pimpinan. Yang bersangkutan juga masih diproses dan saat ini menjalani penahanan di Lapas," ujar Artanto, sebagaimana dikutip zonamerahnews.com pada Minggu (8/2). Ia menambahkan, status keanggotaan Robig secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri. "Ya kan belum tanda tangan dari Bapak Kapolda, kalau sudah diupacarakan secara formal, resmi, berarti dia sudah lepas," tuturnya, menjelaskan bahwa statusnya saat ini adalah "polisi pakai tanda kutip."

    Situasi serupa juga dialami Brigadir Ade Kurniawan, mantan anggota Ditintelkam Polda Jateng, yang terlibat dalam penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Ia juga telah divonis PTDH dalam sidang etiknya dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam sidang pidananya di PN Semarang. Sama seperti Robig, Brigadir Ade juga sedang menempuh upaya PK ke Divisi Propam Mabes Polri. "Sama, Brigadir AK juga mengajukan PK ke Mabes, ke Divisi Propam. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di Lapas," terang Artanto.

    Mengenai kapan pemecatan resmi kedua anggota Polri ini akan dilakukan, Artanto menyatakan bahwa hal itu akan tergantung pada proses mana yang lebih cepat selesai, apakah hasil PK atau keputusan pemecatan resmi yang ditandatangani pimpinan. "Tergantung mana yang lebih dulu, apakah hasil PK atau pemecatan resmi yang ditandatangani pimpinan. Itu tergantung keputusan dan tanda tangan dari atasan," pungkasnya, menunjukkan bahwa proses hukum dan administratif masih berjalan dan belum mencapai titik final.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05

    18-05-2026 - 08.05

    Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!

    18-05-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    Nasional 19-05-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Yogyakarta – Gelombang penyelidikan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di fasilitas pendidikan Little…

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    Our Picks

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.