zonamerahnews – Publik dihebohkan dengan fakta bahwa dua anggota Polri, Aipda Robig dan Brigadir Ade Kurniawan, yang terlibat dalam kasus pidana berat, ternyata masih tercatat sebagai bagian dari institusi kepolisian. Keduanya belum secara resmi dipecat, meski telah divonis bersalah dalam sidang etik maupun pidana. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menjelaskan bahwa status mereka masih dalam proses administrasi dan menunggu perkembangan upaya hukum yang ditempuh masing-masing.
Aipda Robig, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, menjadi sorotan setelah insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma. Ia telah dijatuhi vonis PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etiknya dan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pidananya. Namun, upacara pemecatan resminya belum dilaksanakan. Artanto menyebut, meskipun bandingnya ditolak, Robig masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mabes Polri. Saat ini, ia tengah menjalani masa penahanan di Lapas.

"Belum, kita masih menunggu tanda tangan dari pimpinan. Yang bersangkutan juga masih diproses dan saat ini menjalani penahanan di Lapas," ujar Artanto, sebagaimana dikutip zonamerahnews.com pada Minggu (8/2). Ia menambahkan, status keanggotaan Robig secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri. "Ya kan belum tanda tangan dari Bapak Kapolda, kalau sudah diupacarakan secara formal, resmi, berarti dia sudah lepas," tuturnya, menjelaskan bahwa statusnya saat ini adalah "polisi pakai tanda kutip."
Situasi serupa juga dialami Brigadir Ade Kurniawan, mantan anggota Ditintelkam Polda Jateng, yang terlibat dalam penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Ia juga telah divonis PTDH dalam sidang etiknya dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam sidang pidananya di PN Semarang. Sama seperti Robig, Brigadir Ade juga sedang menempuh upaya PK ke Divisi Propam Mabes Polri. "Sama, Brigadir AK juga mengajukan PK ke Mabes, ke Divisi Propam. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di Lapas," terang Artanto.
Mengenai kapan pemecatan resmi kedua anggota Polri ini akan dilakukan, Artanto menyatakan bahwa hal itu akan tergantung pada proses mana yang lebih cepat selesai, apakah hasil PK atau keputusan pemecatan resmi yang ditandatangani pimpinan. "Tergantung mana yang lebih dulu, apakah hasil PK atau pemecatan resmi yang ditandatangani pimpinan. Itu tergantung keputusan dan tanda tangan dari atasan," pungkasnya, menunjukkan bahwa proses hukum dan administratif masih berjalan dan belum mencapai titik final.

