Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!
    • RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!
    • Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?
    • Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka
    • Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?
    • KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!
    Jumat, 10 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger MK! DPR Bela Adies Kadir: Laporan CALS Salah Alamat?
    Nasional

    Geger MK! DPR Bela Adies Kadir: Laporan CALS Salah Alamat?

    09-02-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger MK! DPR Bela Adies Kadir: Laporan CALS Salah Alamat?

    zonamerahnews – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dengan tegas menyatakan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai dengan seluruh mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di parlemen. Pernyataan ini disampaikan Soedeson sebagai respons terhadap langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang menuding adanya kejanggalan dan telah melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    "Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Soedeson dalam keterangannya pada Minggu (8/2), seraya merujuk pada Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Ia menekankan bahwa seleksi tersebut dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, membantah keras anggapan adanya proses yang tertutup atau terburu-buru.

    Geger MK! DPR Bela Adies Kadir: Laporan CALS Salah Alamat?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari lalu terkait penugasan lain yang akan diterima Hakim Konstitusi Inosentius Samsul. Situasi mendesak ini menuntut DPR untuk bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari. Oleh karena itu, Komisi III segera menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari. "Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

    Mengenai kualifikasi Adies Kadir, Soedeson memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan integritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, telah terpenuhi. Ia juga menyebut proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan. Oleh karena itu, ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa, menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya, seperti Arsul Sani dan Guntur Hamzah.

    Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain. Ia juga mempertanyakan substansi laporan yang diajukan ke MKMK, mengingat lembaga tersebut berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat, sementara Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugas.

    "MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja," tegasnya. Soedeson mengibaratkan peran MKMK serupa dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, yang hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR, bukan proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan.

    Di sisi lain, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebelumnya telah meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatannya. Perwakilan CALS, Yance Arizona, pada Jumat (6/2) menyatakan bahwa 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik. CALS menilai proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi janggal, termasuk proses penggantian Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR. Selain melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menegaskan bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan etik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05

    Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?

    09-04-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    Nasional 10-04-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Liliek Prisbawono Adi, yang…

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    Our Picks

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.