zonamerahnews – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dengan tegas menyatakan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai dengan seluruh mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di parlemen. Pernyataan ini disampaikan Soedeson sebagai respons terhadap langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang menuding adanya kejanggalan dan telah melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Soedeson dalam keterangannya pada Minggu (8/2), seraya merujuk pada Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Ia menekankan bahwa seleksi tersebut dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, membantah keras anggapan adanya proses yang tertutup atau terburu-buru.

Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari lalu terkait penugasan lain yang akan diterima Hakim Konstitusi Inosentius Samsul. Situasi mendesak ini menuntut DPR untuk bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari. Oleh karena itu, Komisi III segera menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari. "Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.
Mengenai kualifikasi Adies Kadir, Soedeson memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan integritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, telah terpenuhi. Ia juga menyebut proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan. Oleh karena itu, ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa, menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya, seperti Arsul Sani dan Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain. Ia juga mempertanyakan substansi laporan yang diajukan ke MKMK, mengingat lembaga tersebut berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat, sementara Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugas.
"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja," tegasnya. Soedeson mengibaratkan peran MKMK serupa dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, yang hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR, bukan proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan.
Di sisi lain, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebelumnya telah meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatannya. Perwakilan CALS, Yance Arizona, pada Jumat (6/2) menyatakan bahwa 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik. CALS menilai proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi janggal, termasuk proses penggantian Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR. Selain melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menegaskan bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan etik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum.

