zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam langkah terbarunya, KPK mendalami secara menyeluruh aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk sumber-sumber pembiayaannya. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, pada Kamis (29/1) di Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan Randy Kusumaatmadja, yang dilaksanakan di Markas Polda Jawa Barat, menjadi bagian integral dari upaya KPK untuk merampungkan berkas penyidikan lima orang tersangka dalam perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengorek keterangan dari Randy terkait "segala aktivitas gubernur Jawa Barat kala itu, termasuk detail pembiayaannya." Keterangan tersebut disampaikan Budi melalui rilis pers pada Kamis (29/1) malam.

Tak hanya Randy, pada hari yang sama, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah individu lain sebagai saksi. Daftar saksi tersebut meliputi Joko Hartoto (Pimpinan SKAI BJB), Djunianto Lemuel (Direktur Golden Money Changer), Arti (Pegawai Golden Money Changer), Ervin Yanuardi Effendi (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur), serta Wena Natasha Olivia (seorang Ibu Rumah Tangga). Menurut Budi, serangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak lebih dalam mengenai "pengadaan jasa agensi di BJB" dan "transaksi penukaran uang asing ke rupiah yang diduga dilakukan atas nama pihak-pihak terkait."
Sebagai catatan, Ridwan Kamil sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 2 Desember beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran dana non-bujeter yang berada di bawah pengelolaan Divisi Corporate Secretary BJB. Selain itu, penyidik juga menyoroti aset-aset milik RK, baik yang telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun yang berada di luar laporan tersebut.
Dalam keterangannya setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari lima jam, Ridwan Kamil secara tegas membantah mengetahui seluk-beluk pengadaan iklan di BJB. Ia juga menampik tudingan menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut ini. RK mengaku merasa lega akhirnya dapat memberikan keterangan langsung kepada penyidik. Ia menekankan bahwa dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai gubernur, "aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri." "Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya," pungkasnya, berharap klarifikasi yang diberikannya dapat meluruskan berbagai spekulasi atau persepsi yang berkembang selama ini.
Sebagai informasi, perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB). Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan hasil temuan awal KPK, diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penempatan iklan di berbagai media massa, yang berujung pada kerugian keuangan negara fantastis, mencapai Rp222 miliar.

