Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Sikat Kantor Wali Kota Madiun, Jejak Korupsi Maidi Terendus!
    Nasional

    KPK Sikat Kantor Wali Kota Madiun, Jejak Korupsi Maidi Terendus!

    29-01-2026 - 13.053 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KPK Sikat Kantor Wali Kota Madiun, Jejak Korupsi Maidi Terendus!

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Pada Kamis (29/1), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, melanjutkan serangkaian upaya pencarian bukti terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada zonamerahnews.com. "Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," terang Budi melalui keterangan tertulisnya, menandakan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus berjalan.

    KPK Sikat Kantor Wali Kota Madiun, Jejak Korupsi Maidi Terendus!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Penggeledahan di kantor Wali Kota ini merupakan bagian dari rentetan tindakan KPK dalam mengungkap kasus ini. Sehari sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk surat, dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

    Tak hanya itu, pada Selasa (27/1), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga menjadi sasaran penggeledahan, di mana surat, dokumen, dan BBE turut disita. Bahkan, pada Kamis (22/1) pekan lalu, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun juga tak luput dari pemeriksaan, dengan penyitaan sejumlah uang tunai.

    Penyelidikan KPK juga menyasar ranah pribadi, dengan menggeledah rumah kediaman Wali Kota Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu, 21 Januari 2026. Ini menunjukkan cakupan investigasi yang luas untuk mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan.

    Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana Maidi bersama delapan orang lainnya, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun dan pihak swasta, diamankan. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti awal.

    Lebih lanjut, penyelidikan KPK mengindikasikan adanya praktik korupsi berupa permintaan fee untuk penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Para pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba diduga menjadi korban permintaan fee ini.

    Selain itu, pada Juni 2025, Maidi juga diduga kuat meminta uang senilai Rp600 juta dari pihak developer. Uang tersebut, menurut KPK, diterima oleh Sri Kayatin, Pemilik sekaligus Direktur CV Mutiara Agung, dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

    Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.