zonamerahnews – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya mengambil keputusan penting terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya. Setelah melalui proses yang panjang dan menjadi sorotan publik, Kejaksaan akan menghentikan kasus hukum terhadap Hogi, seorang suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi dari Komisi III DPR RI dan kesepakatan dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu (28/1).
Hogi Minaya sebelumnya terseret masalah hukum setelah dua pelaku penjambretan istrinya meninggal dunia saat ia mengejar mereka. Kejadian ini memicu simpati luas dari masyarakat, yang menilai tindakan Hogi sebagai upaya membela diri dan keluarganya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, menyatakan pihaknya siap melaksanakan kesimpulan rapat dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai mekanisme penghentian kasus tersebut.

"Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," jelas Bambang, menegaskan komitmen Kejaksaan Sleman untuk menindaklanjuti hasil rapat.
Rekomendasi penghentian kasus ini secara tegas datang dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak, salah satu poin kesimpulan adalah permintaan agar Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum. Dasar hukum yang diacu adalah Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penting untuk dicatat, Komisi III menekankan bahwa ini adalah penghentian kasus, bukan penerapan restorative justice (RJ).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Hogi tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. "Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ujarnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, yang juga menyetujui penghentian penuntutan perkara ini. "Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," tambahnya, menunjukkan adanya koordinasi tingkat tinggi dalam pengambilan keputusan ini.
Dengan adanya kesepakatan dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan pimpinan kejaksaan, diharapkan kasus Hogi Minaya dapat segera ditutup, memberikan keadilan bagi seorang suami yang berupaya melindungi keluarganya. Kejaksaan Sleman akan segera melaporkan perkembangan ini dan menunggu petunjuk lebih lanjut untuk mekanisme penghentian perkara.

